Beranda Hukum Kepala Toko Minimarket di Kragilan Cabuli Karyawatinya

Kepala Toko Minimarket di Kragilan Cabuli Karyawatinya

Tersangka saat menjalani pemeriksaan. (IST)

SERANG – Polisi mengamankan AM (26), kepala sebuah minimarket di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berinisial AH (19).

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (24/8/2026) malam, sekitar pukul 22.10 WIB di gerai minimarket yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

Saat kejadian, kat polisi, toko telah tutup dan hanya terdapat korban serta tersangka di dalam tempat kerjanya tersebut.

Polisi menyebut, tersangka memanipulasi korban dengan menyuruhnya menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas yang berada di gudang toko. Ketika korban berada di gudang atas perintahnya, tersangka mengikuti dan kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyimpan uang hasil penjualan hari itu di brankas yang berada di gudang toko,” katanya, Jumat (27/8/2026).

Diperlakukan seperti itu, korban berupaya meninggalkan lokasi, namun tersangka berupaya dihalangi korban.  Korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga tersangka panik dan meninggalkan tempat kejadian.

Merasa tidak terima atas perbuatan atasannya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kerjanya pada Rabu (26/8/2026) kemarin fi lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

Sementara, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyebut bahwa tim penyidik segera mengumpulkan keterangan dan alat bukti setelah menerima laporan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Namun pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya,” tuturnya.

Polisi menyatakan, korban saat ini masih menjalani pendampingan psikologis melalui Unit PPA untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya setelah kejadian.

Baca Juga :  Bawa Uang Ratusan Juta dari Bank, Wanita di Serang Dirampok

“Korban AH yang berusia 19 tahun kini masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA,” ucapnya..

Kata polisi, tersangka melakukan aksi jahatnya itu karena hawa nafsu kepada korban.

Kini, tersangka AM dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi