Beranda Hukum Kepala Dinkes Banten dan Dua Rekanan Dijebloskan ke Penjara

Kepala Dinkes Banten dan Dua Rekanan Dijebloskan ke Penjara

Kepala Dinkes Provinsi Banten Sigit Wardoyo. (Foto: istimewa)

SERAN – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardoyo dan dua rekanan dalam kasus pengadaan genset ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa pagi tadi secara maraton oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Sigit dan dua rekanan ditahan di lokasi berbeda. Sigit dan rekanan kerja Kontraktor bernama Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Keduanya meninggalkan Kantor Kejati Banten sekira pukul 16.00 WIB. Sedang Adit merupakan Tim Survei ditahan di Lapas Pandeglang. Adit digelandang ke Lapas Pandeglang sekira pukul 17.15 WIB.

“Iya kita putuskan menahan ketiganya selama dua puluh hari kedepan,” kata Kasie Penkum Kejati Banten Holil Hadi melalui sambungan telpon, Kamis (16/8/2018).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang, Muhamad Kafi membenarkan ada dua orang tahanan yang dijebloskan ke Rutan Serang. “Betul ada dari Kejati,” kata Kafi.

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten senilai Rp2,2 miliar. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta ini melibatkan dua pegawai RSUD Banten berinisial S dan A dan satu orang pelaksana kegiatan berisial E.

“Betul ketiganya sudah berstatus tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi melalui sambungan telpon kepada bantennews.co.id, Senin (6/8/2018) lalu.

Penetapan status tersangka ketiganya, menurut Holil setelah ekspose penyidik Kejati Banten. Ketiganya juga sudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. “Sudah kita periksa sebagai saksi sebelum kita tetapkan tersangka,” jelas Holil.

Kendati demikian Holil mengatakan upaya menguak dugaan korupsi dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada ketiga tersangka. Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru keterlibatan orang-orang di luar ketiga tersangka, pihaknya tidak segan-segan memeroses lebih lanjut.

“Kita belum tau apakah akan bertambah atau tidak, kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.

Dikonfirmasi akan penetapan status tersangka ini, nomor ponsel Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo tidak dalam kondisi aktif.

Kasus ini merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini