SERANG — Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Ika Wijayanti, kembali menghadapi hukuman penjara dalam perkara narkotika setelah terbukti mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ika Wijayanti binti Surya dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan, Jumat (24/4/2026).
Majelis hakim juga membebankan denda Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika tidak membayar, hukuman tersebut diganti kurungan selama 190 hari.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Seusai sidang, Ika langsung menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Ika melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika dan dilakukan saat masih menjalani hukuman. Namun, sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan.
Kasus ini bermula pada 11 Juli 2025 saat Ika masih berada di dalam lapas. Ia menerima permintaan dari Yogi Setiawan untuk menyediakan sabu.
Ika menyetujui transaksi dengan skema pembayaran setelah barang terjual. Sehari kemudian, Ika mengarahkan lokasi pengambilan sabu di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Yogi mengambil paket yang disembunyikan di semak-semak dekat kursi taman, lalu membaginya menjadi dua paket.
Salah satu paket kemudian dijual kepada Kusnadi seharga Rp8,5 juta. Peredaran sabu itu terus berlanjut hingga Agustus 2025 melalui perantara lain.
Polisi kemudian menangkap Andi Suryaningrat di wilayah Cilegon saat hendak bertransaksi. Penangkapan itu membuka jaringan yang dikendalikan Ika. Polisi lalu menangkap Kusnadi dan Yogi serta menyita lebih dari 42 gram sabu dari tangan Yogi.
Pengembangan kasus mengarah langsung ke Ika yang masih berada di dalam lapas. Petugas akhirnya menangkapnya pada 22 September 2025.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan kristal putih tersebut mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Jaksa menegaskan Ika mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas demi meraup keuntungan finansial.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
