Beranda Hukum Bidkeu Polda Banten Cek Penggunaan Dana Hibah Pemprov Banten

Bidkeu Polda Banten Cek Penggunaan Dana Hibah Pemprov Banten

Bidkeu Polda Banten melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dana hibah Pemprov Banten tahun 2021 di Polres Lebak dan Polres Pandeglang - foto istimewa

SERANG – Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Banten melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dana hibah Pemprov Banten tahun 2021 di Polres Lebak dan Polres Pandeglang.

Kabidkeu Polda Banten KBP Endang Rukandi mengungkapkan pemeriksaan ini meliputi pencocokan dan penelitian atas Perwabkeu hibah Pemprov yang digunakan oleh Polres Lebak dan Polres Pandeglang,” ujar KBP Endang Rukandi dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Polres Lebak tidak mendapatkan hibah dari Provinsi Banten namun mendapatkan dana pengamanan Pilkades dan dana tersebut tidak menggunakan mekanisme hibah sehingga tim dari Bidkeu Polda Banten hanya memverifikasi kelengkapan perwabkeu dana pengamanan tersebut dengan ditemukannya beberapa kesalahan dalam pembuatan perwabkeu yang harus di perbaiki.

”Perwabkeu belum disusun sesuai Perkap 22 tahun 2011 dan Perkap 4 tahun 2014 tentang administrasi perwabkeu di lingkungan Polri, belum di lampirkan bukti setor pajak dan nominatif yang dibuat oleh Pemdes yang seharusnya dibuat oleh Bagops Polres Lebak,” kata Kabidkeu Polda Banten.

Sementara itu, untuk Polres Pandeglang mendapatkan hibah renovasi atau rehab Polsek Cadasari dan tim menemukan beberapa Perwabkeu yang harus diperbaiki.

“Perwabkeu yang harus diperbaiki ialah serah terima pekerjaan melebihi batas waktu perkerjaan yang seharusnya diselesaikan pada 8 Desember 2021 diserahkan tanggal 16 Desember 2021, BAST harus diubah sehingga pihak ke 3 harus menyetorkan denda keterlambatan sebesar 1 per 1000 dari nilai kontrak,” ungkapnya.

Endang Rukandi menambahkan jika hasil penelitian sudah sesuai. “Hasil pemeriksaan yakni dimana penelitian Satker Satbrimob Polda Banten sudah sesuai dengan Perkap 22 tahun 2011 dan Perkap 4 tahun 2014 tentang Administrasi Perwabkeu di lingkungan Polri, sehingga dapat dilakukan pengesahan hibah ke KPPN,” tambah Kabidkeu.

Dari hasil pengecekan selanjutnya ketua tim memberikan arahan kepada Polres yang menerima hibah agar di buatkan buku kas sehingga penerimaan dan pengeluaran hibah dapat tercatat secara baik sesuai Perkap yang berlaku di lingkungan Polri.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini