
CILEGON – Pukul dua dini hari di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Saat sebagian besar warga tertidur, sebuah mobil pribadi meluncur perlahan menuruni kapal. Tak ada yang mencurigakan, sampai telinga petugas Karantina Banten menangkap suara yang tak biasa: kicauan burung, ramai dan tak wajar, dari balik bodi kendaraan.
Apa yang seharusnya menjadi malam tenang berubah menjadi momen pengungkapan besar. Petugas pun menghentikan kendaraan itu. Begitu pintu dibuka, aroma khas kandang dan hiruk-pikuk ratusan burung liar langsung menyeruak. Tercatat 742 ekor burung liar disusun dalam 25 kardus dan 11 keranjang, sebagian bertumpuk, sebagian sempit, semuanya tanpa dokumen.
“Modus seperti ini bukan yang pertama. Tapi tetap saja membuat kami prihatin setiap kali menemukannya,” ujar Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari, Kamis (31/7/2025).
Burung-Burung Tanpa Surat Jalan
Mobil itu melintas dari Kota Bandar Lampung menuju Kota Serang, membawa ratusan burung—mulai dari jalak kebo, pleci, colibri, hingga burung-burung langka seperti cililin, cucak ranting, dan cucak ijo yang termasuk satwa dilindungi.
Namun sang sopir tak bisa menunjukkan satu pun dokumen yang sah. Tidak ada Sertifikat Kesehatan Hewan, tak ada laporan kepada petugas karantina. Ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bahkan, jika hanya dilihat sekilas, mungkin burung-burung itu tampak sehat. Tapi sesuai prosedur, semua harus menjalani uji laboratorium. Salah satunya adalah tes Rapid Avian Influenza (AI), untuk memastikan mereka tidak membawa virus berbahaya.
Mengapa Mereka Masih Diselundupkan?
Perdagangan burung liar, meskipun ilegal, masih menjadi bisnis yang menggiurkan di pasar gelap. Sebagian besar burung ini akan dijual di kios-kios, media sosial, hingga pasar burung tradisional—dengan harga bervariasi, tergantung keindahan bulu dan kemerduan suara.
“Masalahnya bukan hanya pada bisnisnya, tapi pada dampaknya. Kita sedang bicara tentang rantai ekosistem yang rusak, spesies yang punah, dan penyakit yang bisa menyebar ke manusia,” ujar Duma.
Pihak Karantina Banten pun mengaku bahwa pelanggaran serupa kerap kali berulang. Oleh sebab itu, mereka semakin memperketat pengawasan, termasuk kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak pelabuhan.
Kembali ke Alam, Tapi Belum Tentu Selamat
Setelah semua proses pemeriksaan selesai, burung-burung tersebut tak dikembalikan ke pasar, melainkan ke alam bebas. Tepatnya di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, di Panenjoan, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Dengan pengawasan petugas BKSDA, burung-burung dilepas satu per satu, ke habitat alaminya. Namun proses ini bukan akhir cerita. Burung-burung yang terlalu lama berada dalam kurungan, atau mengalami stres berat selama perjalanan, memiliki kemungkinan kecil bertahan hidup.
“Harapan kami adalah mereka bisa berkembang biak dan menjadi bagian dari ekosistem kembali. Tapi memang tidak semuanya akan bertahan,” kata Duma.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya soal siapa penyelundupnya, tetapi juga siapa yang terus membeli burung-burung ini. Tanpa permintaan, tak akan ada pengiriman. Tanpa pasar, tak akan ada penangkapan.
Karantina Banten pun mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli satwa liar secara ilegal, dan tidak menjadikan burung sebagai komoditas tanpa memperhatikan regulasi dan kelestariannya.
“Penindakan ini bukan untuk menakuti, tapi untuk mendidik. Kita semua punya tanggung jawab menjaga hayati negeri ini,” pungkas Duma.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin