Beranda Hukum Kenal di Facebook, 2 Pemuda di Tangsel Ini Tega Gilir Pacar dengan...

Kenal di Facebook, 2 Pemuda di Tangsel Ini Tega Gilir Pacar dengan Teman

Dua tersangka pencabulan anak dibawah umur di Tangsel - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Nasib malang menimpa NMY (16) seorang bocah perempuan yang dipaksa melayani napsu birahi dua pria sekaligus. Peristiwa itu terjadi di Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, (16/6/2019).

Tak hanya itu, bahkan kedua pria itu yang diketahui salah satunya adalah pacarnya yang tega menyetubuhi NMY.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pria itu berinisial S (22) yang bekerja sebagai karyawan laundry, dan Jaya P (19) yang merupakan pacarnya dan berprofesi sebagai pengantar air galon.

“Jadi pada Februari 2019 tersangka ini berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan lama kelamaan mereka ada hubungan pacaran. Pada tanggal 16 Juni korban diajak ketemuan oleh JP dimana JP ini membawa kawannya dan sejak awal memang sudah ada niat tidak baik,” tutur Ferdy dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Selasa (16/7/2019).

Menurut Ferdy, korban disetubuhi secara bergantian. Parahnya lagi, lanjut Ferdy, yang menyetubuhi pertama adalah Syahbandi, sementara sang pacar sambil menunggu giliran dirinya hanya menontonnya.

“Korban ini setengah dipaksa, diintimidasi dan setengah dirayu untuk melakukan hubungan suami istri itu. Dua-duanya melakukan secara bergantian. Sedangkan yang melakukan pertama malah kawannya,” ungkapnya.

Ferdy melanjutkan, motif sang pacar mengajak kawannya itu lantaran ingin berbagi kepuasan. Sementara diketahui tidak ada pengaruh alkohol dari tersangka.

“Kejadian itu pertama kali diketahui oleh kakak dari korban yang melihat adiknya itu bertingkah aneh dan tiba-tiba menjadi pendiam. Saat ditanya disitulah korban mengaku telah dinodai oleh pacar dan kawannya sendiri. Sontak setelah mendengar itu pun sang kakak langsung melaporkan ke Polres Tangsel,” terangnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk korban kami akan berkordinasi dengan P2TP2A untuk menghilangkan rasa trauma dan menstabilkan mentalnya dari korban,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini