Beranda Internasional Kemlu Sebut Jumlah Korban Penyekapan WNI di Kamboja Menjadi 129 Orang

Kemlu Sebut Jumlah Korban Penyekapan WNI di Kamboja Menjadi 129 Orang

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, Judha Nugraha. [Dok.kemlu.go.id]

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan perkembangan terkini terkait jumlah korban penyekapan, penipuan dan perdagangan manusia di perusahaan online scammer di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengatakan jumlah korban WNI saat ini menjadi 129 orang. Judha menyebut kalau 129 orang tersebut sudah diselamatkan oleh KBRI.

“Kami mencatat bahwa angkanya terus bertambah dari hari ke hari, kalau teman-teman ikuti, sejak awal awalnya laporan kita terima ada 53 dan kemudian naik menjadi 60, 68, 70 dan hingga hari ini menjadi 129. 129 orang yang telah diselamatkan di KBRI,” ujar Judha dalam Press Briefing Kemlu, Jumat (5/8/2022).

Judha menuturkan pada Kamis (4/8/2022), Menlu RI Retno Marsudi telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja Krolahom Sar Kheng di Phnom Penh, Kamboja.

Dalam pertemuan tersebut Retno menyampaikan beberapa hal. Pertama yakni permintaan untuk bisa melakukan percepatan repatriasi para WNI yang menjadi korban penipuan online scam.

Poin kedua yakni terkait dengan penanganan kasus-kasus serupa yang mungkin masih.

“Langkah ketiga adalah langkah-langkah pencegahan. Jadi ada tiga hal, percepatan, penanganan kasus kasus serupa, ketiga adalah langkah-langkah pencegahan,” papar Judha.

Secara khusus Retno juga mendorong percepatan penyelesaian perundingan nota kesepahaman antara Indonesia dan Kamboja terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas batas.

Judha menyebut dalam hal ini telah disepakati untuk segera bisa mempercepat proses perundingan MoU tersebut.

Sehingga dalam pertemuan antara Menlu Retno dan Mendagri Kamboja, diharapkan nota kesepahaman menjadi dasar bagi kerjasama yang lebih erat antara Indonesia dan Kamboja.

“Utamanya terkait dengan langkah-langkah pencegahan, terkait dengan langkah-langkah perlindungan terhadap korban, penegakan hukum dan terkait harmonisasi kebijakan antara Indonesia dan Kamboja sehingga kasus-kasus dugaan TPPO dapat kita tekan seminimal mungkin,” ucap Judha.

Selain itu, Judha menyampaikan kalau Mendagri Kamboja menyambut baik hal-hal yang disampaikan Menlu RI Retno.

“Dalam hal ini Mendagri Kamboja, menyambut baik bahwa hal-hal yang sudah disampaikan Bu Menlu dan mendukung proses percepatan repatriasi dan juga percepatan penyelesaian MoU dan juga penanganan kasus-kasus serupa.” (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ