Beranda Internasional Paspor Baru Indonesia Sah Bisa Dipakai di Seluruh Negara

Paspor Baru Indonesia Sah Bisa Dipakai di Seluruh Negara

Ilustrasi Paspor. (IST)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa paspor Indonesia cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 dilengkapi dengan kolom tanda tangan.

“Permohon yang memperoleh paspor cetakan baru tak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amran Aris, Kamis (13/10/2022).

Ia juga menyebutkan bagi masyarakat yang hendak mengganti paspor dapat mencek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan.

Bagi pemegang paspor yang belum memiliki kolom tanda tangan, dapat melakukan validasi kolom tanda tangan ke kantor imigrasi terkait.

“Prosedur ini selesai dalam waktu 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya,” kata Aris.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta mengumumkan melalui situs resminya bahwa mulai 10 Oktober 2022, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg dengan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migrasi melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Migrasi nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Selain itu, katanya, terkait adanya pemberitaan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor Indonesia, telah dikonfirmasi bahwa paspor RI adalah sah untuk dipakai di seluruh negara.

“Kami informasikan bahwa paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah dan valid untuk bepergian ke negara manapun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ