Beranda Pemerintahan Kemensos Tunjuk Pandeglang Jadi Lokasi SLRT dan Puskesos

Kemensos Tunjuk Pandeglang Jadi Lokasi SLRT dan Puskesos

Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos

PANDEGLANG – Kurang lebih sebanyak 20 kabupaten/kota, 12 provinsi se Indonesia akan dijadikan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya adalah Pandeglang untuk wilayah Provinsi Banten.

Afrizon Tanjung, Inspektur Linjamsos pada Kemensos RI mengatakan warga khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin sangat membutuhkan layanan SLRT dan Puskesos yang berkualitas secara komprehensif dan prima. Kata dia, SLRT dan Puskesos merupakan program dalam upaya menurunkan angka kemiskinan, ketepatan sasaran penerima manfaat, kemandirian masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan publik, komplementaritas program dan lain-lain.

“SLRT dan Puskesos dapat menjadi sarana bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperoleh target-target tersebut. Dengan hadirnya SLRT dan Puskesos, masyarakat miskin dan rentan miskin akan lebih mudah mengakses berbagai program dalam rangka memenuhi kebutuhannya,” kata Afrizon pasa saat Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos di S-Rizki Hotel Pandeglang, Rabu (16/10/2019).

“Dengan hadirnya SLRT dan Puskesos mereka tidak perlu mendatangi OPD atau dinas terkait untuk memenuhi kebutuhannya yang belum tentu berada pada area yang sama/berdekatan, tetapi cukup mendatangi ke SLRT. Selain itu manfaat bagi pemerintah daerah dapat mengintegrasikan, turut mendukung layanan antar OPD yang secara teknis pelaksanaan SLRT dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” terangnya melalui siaran tertulis.

Dia mengatakan, pada tahun 2019 ini, Kemensos mengembangkan SLRT dan Puskesos di 20 kabupaten/kota pada 12 Provinsi seluruh Indonesia. Dengan terpilihnya Pandeglang diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas.

“Regulasi yang berkaitan dengan SLRT dan Puskesos telah ditetapkan melalui Permensos Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya sebagai lokasi SLRT, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap bisa membantu mempermudah apa yang menjadi permasalahan di masyarakat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini