
SERANG – Pemerintah memperluas tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan musik itu nantinya mencakup seluruh jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, tulisan, fotografi, film hingga program komputer.
Perluasan kebijakan ini membuka kesempatan bagi lebih banyak pencipta untuk mendokumentasikan karyanya tanpa terbebani biaya administrasi. Sebelumnya, pencatatan hak cipta selain lagu dan musik mematok tarif Rp200.000 per permohonan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah memperluas kebijakan tersebut setelah menerima aspirasi dari berbagai kalangan kreator yang menginginkan akses pencatatan gratis secara lebih merata.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Aspirasi itu antara lain muncul melalui program PASTI Ada Solusi. Seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang mempertanyakan mengapa pemerintah hanya menggratiskan pencatatan lagu dan musik.
Penulis dan pelaku seni dari bidang lain juga menyampaikan harapan serupa. Pemerintah kemudian menindaklanjuti masukan tersebut.
Supratman mengirimkan usulan tarif nol rupiah kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 pada 5 Oktober 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026.
Meski sudah memperoleh persetujuan prinsip, masyarakat masih perlu menunggu aturan pelaksana sebelum menikmati tarif gratis untuk seluruh jenis ciptaan. Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.
Supratman menargetkan, penyusunan aturan itu rampung pada awal November 2026.
“Insya Allah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar Supratman.
Setelah aturan terbit, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem layanan agar masyarakat dapat mengajukan pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur DJKI, Hermansyah Siregar menjelaskan, pemerintah sebelumnya menerapkan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi langkah awal untuk memperluas pendataan karya musik nasional dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Data DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman menunjukkan, sekitar 6,4 juta lagu masuk dalam pengelolaan lembaga terkait. Jumlahnya diperkirakan mencapai 7 juta jika karya label independen ikut diperhitungkan.
Namun, jumlah lagu yang tercatat dalam PDLM setelah kebijakan gratis berlaku baru sekitar 10 ribu. Kesenjangan tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan pemerintah untuk membangun basis data karya musik yang lebih lengkap.
“Pemberlakuan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik merupakan langkah awal untuk meningkatkan jumlah karya yang tercatat sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif. Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat,” kata Hermansyah.
Pemerintah berharap penghapusan biaya dapat mengurangi hambatan bagi pencipta untuk mendokumentasikan karya.
Data yang lebih lengkap juga dapat membantu mengidentifikasi ciptaan dan penciptanya, mendukung pengelolaan hak, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola royalti.
Meski pemerintah memperluas akses pencatatan gratis, Hermansyah mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi dokumen pencatatan hak cipta.
Pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta karena perlindungan hukum muncul secara otomatis setelah pencipta mewujudkan karyanya dalam bentuk nyata.
Surat Pencatatan Hak Cipta dapat membantu pencipta mendokumentasikan karya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika muncul persoalan hukum. Namun, dokumen tersebut tidak otomatis menentukan hasil sengketa atau menutup kemungkinan pihak lain mengajukan bukti berbeda.
“Pencatatan bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta, karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu pencipta mendokumentasikan karyanya dan menjadi bukti awal kepemilikan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Hermansyah.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap pencipta dari berbagai bidang, termasuk seni rupa, literasi, fotografi, film, dan program komputer, semakin mudah mengakses layanan pencatatan melalui laman hakcipta.dgip.go.id.
Namun, tantangan berikutnya bukan hanya menghapus biaya. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan penerapan tarif nol rupiah tersampaikan dengan jelas agar kebijakan tersebut benar-benar menjangkau para pencipta di berbagai daerah.***