Beranda Hukum Kemenkum Banten Gandeng LLDIKTI IV dan 21 Kampus, Perkuat Perlindungan Riset dan...

Kemenkum Banten Gandeng LLDIKTI IV dan 21 Kampus, Perkuat Perlindungan Riset dan Inovasi

Prosesi penandtangan MoU Kemenkum Banten dengab UPJ. (Istimewa)

SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten memperluas kolaborasi dengan dunia kampus. Kemenkum Banten meneken Nota Kesepakatan atau MoU bersama LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 21 perguruan tinggi di Banten.

Penandatanganan berlangsung di Aula Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Kamis (20/8/2026), dalam rangkaian kegiatan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan AHU Legal-Up On Campus.

Kerja sama tahap kedua ini memperkuat jaringan kolaborasi Kemenkum Banten dengan perguruan tinggi. Sebelumnya, sebanyak 51 perguruan tinggi telah menjalin kerja sama serupa.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan kerja sama tersebut menargetkan penguatan ekosistem hukum dan inovasi di lingkungan akademik.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan kapasitas layanan hukum bagi perguruan tinggi,” ujarnya.

Menurut Picesco, kerja sama itu juga mendorong kampus memperkuat tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual. Kemenkum Banten ingin memastikan hasil riset dan karya akademik mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Selain itu, Kemenkum Banten mendorong sivitas akademika memahami layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), termasuk Perseroan Perorangan dan Apostille untuk kebutuhan dokumen akademik di luar negeri.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Ia meminta kolaborasi itu membuka akses layanan hukum yang lebih luas bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan perguruan tinggi.

“Kerja sama ini menjadi landasan kolaborasi dalam mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dan pemanfaatan layanan AHU. Hasil penelitian, teknologi, dan karya kreatif perguruan tinggi lahir setiap hari. Melalui PKS ini, kita pastikan potensi riset tersebut terlindungi legalitasnya dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Mardani Hormati Pilihan Politik Narji, Doakan Sukses Bersama PSI

Menurut Pagar, kolaborasi dengan LLDIKTI IV dan perguruan tinggi akan mempermudah mahasiswa serta akademisi mengakses layanan legalitas usaha dan dokumen hukum. Langkah ini juga mendorong calon inovator dan pelaku usaha muda menjalankan aktivitas kewirausahaan dengan kepatuhan hukum.

“Melalui kolaborasi erat ini, kita tingkatkan tata kelola hasil riset dan fasilitasi layanan hukum agar semakin mudah diakses oleh sivitas akademika. Negara hadir untuk memberikan kepastian dan kemudahan,” katanya.

Rektor UPJ Prof. Elisabeth Rukmini, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. Lukman, serta para rektor dan pimpinan perguruan tinggi se-Banten turut menyaksikan penandatanganan tersebut. Kemenkum Banten kemudian melanjutkan kegiatan dengan pemaparan materi teknis terkait Sentra KI dan layanan AHU.***