
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memperkuat sinergi lintas sektor untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Banten 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Senin (28/9/2026). Sejumlah pimpinan lembaga hadir dalam rapat tersebut, termasuk Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Banten Tanti Fristianti, Direktur Narkoba Polda Banten, Kepala BIN Daerah Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta unsur Forkopimda.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah mengatakan Tim Terpadu P4GN harus menghasilkan langkah konkret dan terukur. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Kemenkum Petakan Regulasi P4GN
Dalam rapat tersebut, setiap lembaga menyampaikan dukungan dan langkah sesuai tugas serta kewenangannya. Kemenkum Banten turut memaparkan kondisi regulasi P4GN di kabupaten dan kota se-Banten.
Tanti Fristianti menjelaskan, hasil inventarisasi menunjukkan setiap daerah memiliki status regulasi yang berbeda meski memiliki arah kebijakan yang sama.
Sejumlah daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) khusus P4GN. Daerah tersebut meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon mengatur substansi terkait narkotika secara gabungan dalam regulasi daerah.
Kemenkum Banten juga mencatat Kabupaten Lebak telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN pada 2025. Sementara Kabupaten Serang, berdasarkan bahan paparan, belum memiliki Perda khusus P4GN.
Perbedaan regulasi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memperkuat pemerataan kebijakan P4GN di seluruh wilayah Banten.
Dorong Langkah Konkret
Melalui Tim Terpadu P4GN, pemerintah dan seluruh lembaga terkait diharapkan memperkuat koordinasi dan menyusun langkah yang lebih terukur. Sinergi tersebut tidak hanya berfokus pada koordinasi, tetapi juga mendorong upaya nyata untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika di Banten.