SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang, yakni perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan serta penyelenggaraan perhubungan.
Pembahasan ini menyoroti kebutuhan memperkuat perlindungan korban kekerasan sekaligus membenahi tata kelola transportasi di tengah kepadatan kawasan perkotaan.
Kanwil Kemenkum Banten menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kedua Raperda tersebut di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, membuka rapat secara virtual melalui Zoom Meeting. Sejumlah perwakilan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tangerang turut menghadiri rapat tersebut.
Ferry menegaskan, pemerintah daerah perlu memperbarui regulasi agar mampu menjawab persoalan masyarakat dan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan perlu mengantisipasi perkembangan bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis elektronik dan kekerasan dalam situasi khusus.
“Pembaruan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan sangat krusial mengingat semakin kompleksnya bentuk kekerasan saat ini, termasuk kekerasan berbasis elektronik dan situasi khusus,” ujar Ferry.
Ia menekankan, pemerintah daerah perlu menyelaraskan Raperda tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi daerah juga perlu memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pemenuhan hak korban, serta akses terhadap restitusi.
Ferry menilai, aturan yang kuat harus mendorong pencegahan sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang memadai.
Selain perlindungan perempuan dan anak, rapat tersebut membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Regulasi ini menyasar sejumlah persoalan transportasi, mulai dari kepadatan lalu lintas, pengelolaan terminal dan parkir, keselamatan jalan, hingga angkutan barang galian dan tambang.
Ferry mengatakan, pertumbuhan kawasan perkotaan dan dinamika perizinan usaha menuntut pemerintah daerah menata sistem transportasi secara lebih terpadu.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini dihadirkan untuk merespons perkembangan kawasan perkotaan yang semakin padat, dinamika sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta kebutuhan integrasi moda transportasi, termasuk keterpaduan dengan sistem transportasi massal regional Jabodetabek,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan transportasi perlu mencakup tata kelola lalu lintas, terminal, perparkiran, keselamatan jalan, serta penanganan angkutan barang galian dan tambang. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aspek tersebut mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Sorotan terhadap angkutan galian dan tambang juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah daerah membutuhkan aturan yang jelas agar aktivitas angkutan barang tidak mengabaikan ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira, menyebut kedua Raperda tersebut memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap Raperda perlindungan perempuan dan anak memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.
Sementara itu, Raperda perhubungan diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem transportasi yang tertib, aman, dan terintegrasi. Pemerintah daerah perlu mengatur kepadatan lalu lintas, perparkiran, keselamatan jalan, serta aktivitas angkutan barang secara menyeluruh.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Banten, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya memastikan kedua Raperda memiliki rumusan yang jelas, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Namun, efektivitas kedua regulasi tersebut nantinya bergantung pada kualitas aturan, kesiapan pelaksana, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan ketentuan setelah Raperda melalui proses pembentukan hingga penetapan.***
