Beranda Hukum Viral Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam, Ini Penjelasan Polres Lebak

Viral Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Wanasalam, Ini Penjelasan Polres Lebak

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa Ibnu Syafir (ist)

LEBAK– Menanggapi viralnya informasi di media sosial terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pihak Polres Lebak memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir membenarkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di  Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Moestafa. Rabu (29/4/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi awal, korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, sementara terduga pelaku anak laki-laki masih berusia 11 tahun 9 bulan.

“Dari hasil penanganan awal, anak yang diduga sebagai pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan korban juga telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban juga diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental sehingga proses pendampingan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang diduga sebagai pelaku, dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, sementara ini pihak keluarga belum berkeinginan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

“Kami tetap melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait guna memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengamen di Ciruas Tega Setubuhi Rekan yang Masih di Bawah Umur

Ia mengimbau, agar masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga kondusifitas lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” ucapnya.

Penulis:Sandi Sudrajat.

Editor : Tb Ahmad Fauzi