Beranda Peristiwa Kemenhub Resmi Batalkan Sistem Ganjil Genap di Lintasan Merak – Bakauheni

Kemenhub Resmi Batalkan Sistem Ganjil Genap di Lintasan Merak – Bakauheni

Situasi arus kendaraan pemudik di areal Pelabuhan Merak. (Foto Istimewa)

MERAK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mencabut kebijakan seputar penerapan Ganjil Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat, Chandra Irawan.

“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (29/5/2019) malam.

Dalam surat tertanggal 29 Mei tersebut, resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei sampai 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.

Chandra melanjutkan bahwa diskon tarif akan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai dengan pukul 19.59 WIB.

Sementara untuk Kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini