SERANG — Polemik jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2026 mulai memicu keluhan dari masyarakat. Sejumlah orang tua siswa mengaku kesulitan mendaftar meski masuk kategori keluarga kurang mampu.
Persoalan utama mengarah pada akurasi data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengaku, menerima banyak laporan terkait kendala tersebut.
Menurut Yeremia, sebagian orang tua siswa sebenarnya masuk kategori desil 1 sampai 5 yang berhak mengikuti jalur afirmasi. Namun, sistem justru menolak pendaftaran mereka.
“Laporannya, ada orang tua yang masuk kategori desil 3 tapi tidak bisa mendaftar. Kemungkinan ada kendala saat input data di pra-SPMB,” kata Yeremia, Senin (22/6/2026).
Ia menilai, persoalan ini tidak hanya muncul karena kesalahan input data saat pra-SPMB. Sejumlah kasus justru menunjukkan data desil tidak tercantum sama sekali dalam sistem DTSEN.
Kondisi itu membuat siswa otomatis gugur dari jalur afirmasi, meski berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
“Ada juga yang menghubungi saya karena data desilnya tidak ada sama sekali. Ini menunjukkan data DTSEN belum sepenuhnya akurat,” ujarnya.
Salah satu laporan datang dari Kota Tangerang. Orang tua siswa mengaku tidak menemukan kategori desil dalam data yang dimiliki sehingga gagal memenuhi syarat administrasi jalur afirmasi.
Yeremia menilai, persoalan ini sangat serius karena berpotensi menghilangkan hak siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan.
Menurutnya, sistem administrasi tidak boleh menutup akses pendidikan hanya karena persoalan data yang belum valid.
“Anak-anak yang seharusnya berhak masuk jalur afirmasi justru kehilangan kesempatan hanya karena data desil tidak muncul,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menyoroti format data dalam sistem yang dinilai membingungkan. Dalam beberapa kasus, sistem hanya menampilkan status desil tanpa angka kategori 1 sampai 5 yang menjadi dasar penentuan kelayakan.
Yeremia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten segera mengevaluasi seluruh kendala yang muncul selama pelaksanaan SPMB 2026.
Komisi V DPRD Banten, kata dia, akan mendorong perbaikan mekanisme verifikasi agar siswa dari keluarga tidak mampu tidak dirugikan akibat persoalan administratif.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya belum menerima aduan resmi terkait jalur afirmasi SPMB.
“Ke Ombudsman belum ada laporan. Data desil ini memang terkunci dalam sistem sehingga tidak mudah diubah karena harus melalui pusat,” kata Fadli.
Meski belum menerima aduan resmi, Ombudsman tetap memantau jalannya SPMB secara ketat.
Menurut Fadli, kondisi SPMB tahun ini relatif lebih kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai respons cepat dari Dindikbud Banten ikut menekan potensi keluhan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan setelah proses seleksi selesai, terutama terkait pengelolaan kursi sisa.
“Yang harus jadi perhatian nanti setelah SPMB selesai adalah pengelolaan kursi sisa. Itu harus diawasi bersama,” tegasnya.
Hingga kini, pelaksanaan SPMB Banten masih berjalan. Namun keluhan soal data desil menunjukkan persoalan mendasar belum sepenuhnya selesai.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
