SERANG- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis berbeda terhadap istri, anak, dan menantu Benny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Vonis para terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel dan dibacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (4/7/2025).
Istri ketiga Benny bernama Reni Maria Anggraeni dihukum 17 tahun penjara penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam transaksi bisnis suaminya dalam produksi obat keras.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Bony Daniel saat membacakan vonis.
Terdakwa Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Benny, juga dijatuhi vonis dan pidana denda serupa. Sedangkan menantu Benny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny, yakni Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.
Usai pembacaan vonis tersebut, hakim memberi waktu kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.
Diketahui, dua terdakwa lainnya Benny Setiawan dan Faisal baru akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan. Keduanya tidak terikat masa tahanan seperti para terdakwa lainnya yang masa tahanan sementara akan habis pada 11 Juli.
Ditemui usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan pihaknya vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Oleh karena itu, Kejari Serang memastikan akan melakukan banding.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Purkon.
Diketahui dalam sidang dakwaan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (3/3/2025).
Engelin mengatakan, Beny yang merupakan otak kriminal mendapatkan orderan Pil PCC dari temannya Fery saat menjenguk dirinya di Lapas Tangerang pada Juni 2024 lalu. Fery saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fery memberitahu Beny bahwa ada temannya bernama Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith dalam jumlah besar.
“Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2024, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dibesuk oleh temannya, Fery, yang memberitahu bahwa ada temannya, Agus, yang bermaksud membeli obat PCC dengan merek dagang Zenith sebanyak 270 koli,” kata Engelin.
Beny kemudian menyepakati tawaran dari Fery dengan harga PCC sebesar Rp19 juta per koli. Kemudian, Fery memberi nomor telepon Agus kepada Beny.
Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Beny dan memesan tablet PCC sebanyak 270 koli. Terdakwa dan Agus menyepakati harga pembelian sebesar Rp5,1 miliar.
Sedangkan Andrei bertugas sebagai pengirim paket narkoba tersebut. Dia menerima dua boks Pil PCC dari terdakwa Abdul Wahid yang tugasnya membuat pil.
Pada 23 September 2024, Andrei lalu mengantarkan paket tersebut kepada Fery di Mall of Serang (MOS).
“Atas arahan dari saksi Beny Setiawan kemudian (Andrei) menuju ke Mall Of Serang di kota Serang dengan mobil Nisan Serena No.Pol B 2040 KFX yang di bagasinya berisi dua kardus warna coklat berisi narkotika golongan I jenis Tablet PCC untuk diserahkan kepada Fery,” ujar Engelin.
Sedangkan Reni, bertugas melakukan pembelian bahan baku pembuatan pil seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dari beberapa supplier.
Reni merupakan orang yang bertanggungjawab terkait keuangan produksi narkoba suaminya. Sedangkan terdakwa lainnya melakukan produksi di rumah mewah milik Beny.
Pada bulan Juli 2024, Beny memerintahkan rekan-rekannya untuk membuat dan mengirimkan hasil produksi tablet PCC ke Surabaya, Jawa Timur, melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu sebanyak 7 karung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan pada tanggal 3 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman ketiga dilakukan pada tanggal 6 September 2024, sebanyak 10 karung. Pengiriman keempat dilakukan pada tanggal 9 September 2024, sebanyak 13 karung.
Pengiriman kelima dilakukan pada tanggal 12 September 2024, sebanyak 14 karung. Pengiriman keenam dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sebanyak 20 karung.
Dan pengiriman ketujuh dilakukan pada tanggal 27 September 2024, sebanyak 16 karung.
“Dari hasil pengiriman tersebut, terdakwa Beny Setiawan bin Musa Ali Nurdin dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar,” demikian bunyi dakwaan.
Produksi pil PCC itu kemudian terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo