Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Obat Keras

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Obat Keras

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap AM (25) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. AM nekat bisnis obat keras jenis hexymer.

Tersangka yang berprofesi pencari kepiting ini dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka ditangkap saat menunggu konsumennya dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

“Tersangka AM, kami amankan di pinggir jalan pada Selasa (10/8) sekira pukul 21.00. Dari tersangka ini ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 750 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Jumat (13/8/2021).

Michael menjelaskan penangkapan tersangka pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Berbekal dari laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Barang bukti 750 butir hexymer yang dibungkus plastik ditemukan dalam saku celana tersangka, berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp115 ribu. Berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Michael.

Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku sudah menggeluti jual beli pil koplo ini selama 3 bulan. Tersangka membeli pil hexymer dari seorang bandar yang biasa dipanggil Abang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp800 ribu.

“Bisnis haram ini sudah 3 bulan ditekuni tersangka. Dari satu toples berisi 1.000 butir, tersangka dapat menjual habis sekitar 10 hari dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu,” kata Kasatresnarkoba.

Kasat menambahkan tersangka nekad berbisnis obat keras ilegal ini karena hasil dari pekerjaannya mencari kepiting di tambak jauh dari mencukupi. Dari keuntungan menjual obat, kata Kasat, tersangka mengaku dapat membantu kebutuhan hidupnya.

“Jadi motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan hasil dari menjual kepiting tidak mencukupi kebutuhannya,” kata Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini