Beranda Pemerintahan Kelebihan Bayar Rp26 M, Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Disorot BPK

Kelebihan Bayar Rp26 M, Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Disorot BPK

RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (Saepulloh-Mg/bantennews)

KAB. TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengungkap tiga temuan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 di Pemkab Tangerang yang cukup mencengangkan.

Tiga temuan itu di antaranya mengenai kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS di Bapenda, RSUD Pakuhaji, Balaraja dan RSUD Kabupaten Tangerang serta pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan lahan di Kawasan Puspemkab setempat.

Menurut BPK, kelebihan bayar TPBK pada empat instansi pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati. Tak tanggung-tanggung angka kelebihan bayar itu mencapai Rp26.729 miliar.

“Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53,” tulis LHP BPK dikutip, Kamis (3/7/2025).

Kelebihan bayar itu dengan rincian Bapenda sebesar Rp3.951.056.372.28, RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50, RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.

Terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, BPK menyebut pengadaan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah.

“Pembelian bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik,” tulis LHP BPK lagi.

Pembelian tanah pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 bertujuan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

Namun, pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.

Selain membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup beresiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena SHGB tersebut telah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2014.

Bahkan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena lahan itu beririsan dengan bangunan milik warga setempat.

Baca Juga :  Tak Pakai Masker, Pemkab Lebak Siapkan Denda Rp150 Ribu Hingga Rp25 Juta

Lebih lanjut, BPK juga menemukan bahwa Pemkab Tangerang belum sepenuhnya memperoleh hak atas tanah seluas 99.849 meter persegi di kawasan Puspemkab yang diperoleh dari PT PWS.

Lahan tersebut diidentifikasi sebagai tanah non-PSU atau prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar kesepakatan perjanjian, namun tetap dibayar dengan nilai fantastis mencapai Rp164.931.772.000.

Situasi ini membuat anggaran daerah semakin terbebani, dan Pemkab pun dinilai tidak dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas.

Yang lebih memprihatinkan, Pemkab Tangerang juga berpotensi kehilangan hak atas lahan seluas 41 hektare senilai Rp13 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh PT PWS untuk keperluan pengembangan kawasan dan pembangunan.

Sejalan dengan temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menginstruksikan Sekda selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku penatausaha pengelola BMD, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengadaan tanah.

Mereka diminta agar proses pengadaan tanah menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan publik yang baik dengan memperhatikan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan, serta membuat perencanaan pemanfaatan atas bidang tanah seluas 64.607 meter persegi di luar areal RSUD Tigaraksa.

Serta memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan tanda hak milik Pemerintah Daerah dan pengamanan legal berupa permohonan persertifikatan atas bidang tanah eks SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang telah habis masa berlakunya.

BantenNews.co.id, masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.

Namun Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengaku, masih menunggu tanggapan dari dinas terkait pasca pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan lahan Puspemkab jadi temuan BPK.

Baca Juga :  BPK Temukan Ratusan Juta Rupiah Kelebihan Pembayaran di BPBD Pandeglang

“Kami masih menunggu tanggapan dinas terkait karena masih ada waktu tindak lanjut,” kata Tini dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara kelebihan bayar TPBK bagi PNS di Bapenda RSUD Pakuhaji, Balaraja dan RSUD Kabupaten Tangerang mulai diproses.

“Sudah mulai dibayarkan,” tambah Tini singkat tanpa menyebut berapa progres pengembaliannya.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News