Beranda Hukum Kelabui Petugas, WH Sembunyikan Tembakau Gorilla Dilakban di Kemaluan

Kelabui Petugas, WH Sembunyikan Tembakau Gorilla Dilakban di Kemaluan

Tersangka WH yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang. (Ist)

SERANG – Tersangka WH (20) alias Wahyu terbilang nekat. Untuk mengelabui petugas warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu menyembunyikan paket gorilla di antara kemaluan dan dubur dengan cara ditempel dengan lakban.

Pria yang diduga sebagai pengedar tembakau gorilla ini dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (14/6/2021) dini hari.

“Kita temukan barang bukti 4 paket tembakau gorilla dari tersangka. Tiga paket ditemukan di antara di sekitar pantat sedangkan satu paket dari balik casing handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang diduga berawal saat personel yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket tembakau gorilla dari balik casing hp. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan lanjutan, juga ditemukan 3 paket lainnya,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Wahyu akhirnya mengakui bahwa 4 paket tembakau gorilla itu adalah miliknya. Namun remaja lulusan sekolah kejuruan ini membantah jika barang bukti yang diamankan itu untuk dijual.

“Tersangka menolak dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai. Tapi akan kita dalami sebab dari modus menyembunyikan barang bukti tidak lazim dilakukan para pengguna barang terlarang,” katanya.

Terkait barang bukti tembakau gorilla yang diamankan, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah Lingkar Selatan.

“Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04/2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.

(You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini