CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyatakan bahwa Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup di Kota Cilegon.
Sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana dan terencana dalam pemanfaatannya.
“Semoga dengan Raperda ini menjadi tolok ukur meningkatnya tata kelola lingkungan hidup, sehingga visi pembangunan Kota Cilegon tahun 2016-2021 terwujudnya Kota Cilegon yang unggul dan sejahtera berbasis industri perdagangan dan jasa dapat tercapai salah satunya dengan melaksanakan misi ke 3 yaitu mewujudkan lingkungan kota yang asri dan lestari,” ujar Edi saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka tanggapan/jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi atas dua Raperda yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (12/10/2018).
Dikatakan Edi, Penyusunan Raperda PPLH ini telah dibahas secara serius dan komprehensif antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, bagian hukum dan DPRD Cilegon. Kata dia, dalam Raperda ini juga telah diatur tentang dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL / UPL dan SPPL.
“DLH Kota Cilegon, saat ini hanya terdapat dua pegawai PPNS (penyidik pegawai sipil) dan empat orang PPLH (pejabat pengawas lingkungan hidup), tetapi itu tidak mengahalangi peran DLH dalam konteks pengawasan lingkungan terhadap industri dan/atau jenis kegiatan yang ada di Kota Cilegon,” terang Edi.
Sementara untuk pejabat fungsional PPLH, DLH Kota Cilegon tetap berkoordinasi dengan PPLH Provinsi Banten maupun PPLH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) serta DLH semaksimal mungkin untuk menambah fungsional PPLH.
“Kegiatan pengawasan terhadap industri, termasuk kegiatan prioritas daerah, sehingga pengawasannya dilakukan secara rutin oleh PPLH, dan ada beberapa industri di Kota Cilegon yang telah diberikan teguran, sanksi administrasi, bahkan ada industri yang telah dikenakan denda membayar karena melakukan pencemaran lingkungan,” katanya.
Kata Edi, ruang lingkup Raperda PPLH ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. SEmentara terkait pengawasan, bahwa Pemkot Cilegon dalam hal ini DLH telah sungguh sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri yang ada di Kota Cilegon.
“Semoga Raperda ini dapat mengawal dan menjalin kebersamaan antara pertumbuhan industri dan masyarakat
sekitar industri,” imbuhnya. (Man/Red)