
SERANG – Kedekatan antara pejabat divisi sales and marketing PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) berinisial TB.M bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta AD dan AS, menjadi salahsatu indikator dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8,6 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut, hal itu menjadi salahsatu alasan dan motif tersangka TB.M bekerjasama dengan pihak swasta lainnya dalam pengelolaan keuangan perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) fiktif tersebut.
Penyidik menduga, hubungan itu tidak terlepas dari latar belakang pekerjaan para pihak yang pernah sama-sama menjadi tenaga penjualan atau sales perusahaan rokok di wilayah Banten.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Devitra Romiza, menyebut kedekatan tersebut menjadi salah satu konfigurasi yang ditemukan penyidik dalam mengusut proses kerja sama perdagangan antara PT ABM dan mitra swasta.
“Tersangka TB.M melakukan itu ada unsur kedekatan juga dengan tersangka lainnya. Karena memang pertama di sini kami lihat dengan kemitraan ini, yang berproses kan sama-sama pernah bekerja sebagai sales rokok,” kata Devitra, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, latar belakang hubungan tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik. Selain itu, penyidik mempertanyakan proses verifikasi terhadap perusahaan mitra sebelum proposal kerja sama perdagangan disetujui oleh internal PT ABM.
Devitra menilai, semestinya perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan calon mitra, termasuk rekam jejak perusahaan dan latar belakang pihak yang mengajukan proposal.
“Jadi di situ pertama konfigurasi. Kemudian yang kedua, harusnya memang ketika di dalam proses meloloskan proposal itu, tentunya harus diverifikasi dulu. Pertama kelayakan dari perusahaan itu sendiri, kemudian bisnis ini apakah mitra ini betul-betul mempunyai latar belakang, dan lain-lain sebagainya,” sampainya.
Ia mengaku, sebelum bekerja di PT ABM, TB.M pernah bekerja di perusahaan rokok di wilayah Banten. Namun, Devitra mengaku tidak mengingat secara pasti perusahaan tempat para tersangka tersebut bekerja sebelumnya.
“Mereka (tersangka) saya kurang ingat pasti. Tapi sebelum si tersangka yang hari ini ditahan bekerja di PT ABM, sebelumnya dia adalah bekerja di perusahaan rokok. Di wilayah Banten,” sampainya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan penggunaan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan PT ABM. Meski mitra yang ditetapkan dalam perkara tersebut hanya dua, pelaksanaan transaksi diduga melibatkan beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh AS dan AD.
“Sebenarnya mitra itu yang kita tetapkan ini hanya dua. Tetapi dalam pelaksanaan transaksinya itu menggunakan beberapa mitra. Tetapi digunakan oleh dua mitra itu,” tuturnya.
Kejati Banten sebelumnya menahan TB.M mantan Kepala Divisi Sales and Marketing PT ABM dan AS. Penahanan dilakukan setelah penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
TB.M diduga memiliki peran dalam meloloskan dan memverifikasi transaksi perdagangan antara PT ABM dengan sejumlah mitra swasta.
Sebagai kepala divisi, ia memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan kelayakan kerja sama, termasuk menentukan apakah transaksi dapat dilanjutkan.
“Yang bersangkutan merupakan kepala divisi Sales & Marketing, di mana terkait proses dagang yang dilakukan kepada mitra swasta, yang bersangkutan berperan dalam meloloskan dan memverifikasi terjadi atau tidaknya transaksi di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan perusahaan milik pihak lain untuk meloloskan kerja sama perdagangan. Kata Devitra, perusahaan yang semestinya tidak memenuhi persyaratan diduga tetap dapat mengikuti transaksi dengan menggunakan nama atau bendera perusahaan lain.
“Memang ada beberapa perusahaan yang harusnya diverifikasi, seperti misalnya perusahaan yang harusnya tidak lolos, tetapi diloloskan seperti memakai perusahaan orang lain. Ini kan jelas, seharusnya yang berproses itu benar-benar orang yang mengajukan proposal. Sementara dalam pelaksanaannya proposal ini dipinjam atau pakai bendera,” ucapnya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyaluran barang kepada mitra tanpa disertai dokumen tagihan atau billing sebagaimana mestinya.
“Kemudian juga ada, kami temukan fakta, yang mana dalam billing itu tidak ada. Tetapi barang tetap diberikan kepada mitra,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci rangkaian transaksi tersebut. Hingga kini, Kejati Banten masih mendalami aktivitas perdagangan sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama seperti tersangka sebelumnya, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin