Beranda Hukum Kejati Banten Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi Pengadaan Covid-19

Kejati Banten Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi Pengadaan Covid-19

Ilustrasi anggaran penanganan wabah virus Corona. (google.com)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima banyak laporan, terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan barang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten.

Bahkan, Kejati saat ini sedang menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), terkait jumlah kerugian negara pada proses pengadaannya.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, membenarkan soal banyaknya laporan terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan barang untuk kebutuhan Covid-19 di sejumlah OPD di Pemprov Banten.

Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisir dan mengarsipkan, sebelum lakukan pendalaman dari semua laporan dugaan korupsi yang sudah masuk ke pihaknya.

“Laporan yang masuk ke kita, kita inventarisir dan arsipkan. Kita nunggu hasil audit keluar, ketika sudah keluar, baru kita mulai masuk ke tahap penyelidikan,” ujar Ivan saat ditemui di ruangannya, Rabu (2/9/2020).

Ivan juga tidak menampik, banyaknya laporan yang masuk ke pihaknya termasuk laporan soal dugaan korupsi pada proses pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.

“Intinya kita tunggu dulu audit hasil kerugian negaranya. Setelah itu baru kita lanjutkan (proses penyelidikannya),” sambungnya.

Seperti diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten melakukan pengadaan barang untuk menanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD 2020 Provinsi Banten senilai Rp6,3 miliar. Jumlah tersebut dibelanjakan untuk pengadaan Masker, Hand Sanitizer, Disinfektan dan kebutuhan lainnya.

Informasi yang diperoleh, beberapa item pekerjaan yang dilakukan oleh BPBD Banten diduga bermasalah dan saat ini sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Banten.

Kasus ini sendiri mulai mencuat, setelah adanya surat kaleng yang dilayangkan oleh salah seorang warga Banten bernama Agus Hidayat pada 24 Juni 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekretaris daerah Banten Al Muktabar.

Dalam surat tersebut, Agus mengungkap soal dugaan korupsi pada proses pengadaan Hand Sanitizer senilai Rp2.524.500.000. Pasca dugaan korupsi pada pengadaan Hand Sanitizer mencuat, belakangan diketahui jika BPBD Banten juga menganggarkan Rp1,9 miliar untuk pengadaan Disninfektan dan Rp1,066 miliar untuk pengadaan masker serta dianggarkan untuk pengadaan kebutuhan makan minum serta kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM).

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini