Beranda Pemerintahan Ini Hasil Pemeriksaan BKD Terhadap Pejabat Dinkes Banten yang Mundur

Ini Hasil Pemeriksaan BKD Terhadap Pejabat Dinkes Banten yang Mundur

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Dimana salah satu poin dalam surat pengunduran diri itu lantaran adanya tekanan dan intimidasi dari Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa pejabat memberikan keterangan terkait adanya intimidasi.

“Ada yang menjelaskan (ada intimdasi), ada juga yang samar-samar. Dan itu kita identifikasi. Dan intimidasi itu sebenarnya (hanya) bahasa saja, ngga ada lah intimidasi itu. Dan kalau bicara soal tekanan, semua pekerjaan ada tekanan apalagi di saat seperti ini, bukan hanya pagawai yang ditekan, wartawan juga ditekan, kerja di pabrik juga ditekan,” kata Komarudin saat ditemui usai pemeriksaan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Secara umum, Komarudin menjelaskan, 20 pejabat Dinkes yang dipanggil seluruhnya kooperatif dalam menjawab pertanyaan perihal surat pengunduran diri massal.

“Hari ini kita panggil 20 orang yang tandatangan surat pengunduran diri, dan mereka datang semua. Dan sudah kita dapatkan kepastian apakah benar mereka mengundurkan diri. Betul mereka menandatangani, tapi soal betul secara sadar mengundurkan diri ternyata ngga seluruhnya,” jelasnya.

“Ada beberapa kategori lah, ada yang sungguh-sungguh mundur, ada indikasi mengajak, ada juga yang niat mundur tapi untuk diri sendiri, karena mungkin ada beberapa faktor pribadi. Dan juga ada yang setengah-setengah untuk solidaritas,” sambungnya.

Komarudin mengaku, hasil pemeriksaan 20 pejabat itu dikelompokkan menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Meski begitu, secara keseluruhan para pejabat tersebut mengakui jika yang mereka lakukan merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

“Mereka mengakui cara mereka kurang tepat. Bahkan mereka menyampaikan maaf kepada publik, kepada pemerintah daerah karena niatan mereka tidak ingin membuat gaduh. Dan mereka juga tak berharap mendapat respon yang cukup besar,” ucapnya.

Ditanya kedatangan Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti ke Pendopo Gubernur juga untuk diperiksa sebagai saksi, Komarudin mengaku jika pihaknya harus melakukan pemeriksaan keseluruhan. “Kita harus (periksa) secara keseluruhan. Biar objektif, biar jelas,” tuturnya.

Disinggung apakah pengunduran diri puluhan pejabat itu akan disetujui, Komarudin mengaku, dalam Undang-undang (UU) ASN telah diatur bagaimana menyikapi pengunduran diri pegawai, yaitu diterima pengunduran dirinya dan ditangguhkan pengunduran dirinya.

“Untuk yang ditangguhkan pengunduran diri kita lihat dulu progres kegiatan. Yang jelas kita tunggu (keputusan) Gubernur. Karena mereka kan duduk dalam jabatan melalui SK Gubernur dan mundur juga melalui SK Gubernur,” ungkapnya.

Komarudin juga belum bisa menyebut berapa total pejabat yang yang benar-benar ingin mengundurkan diri.

“Ada lah beberapa. Mungkin besok juga ketahuan lah. yang jelas, tahapan selanjutnya Gubernur yang akan ambil kebijakan. Nanti bingkai dalam aturan seperti yang saya sebutkan tadi. Dan kita berharap polemik ini cepat segera selesai. Makanya kita ambil langkah ini supaya ngga panjang dan pelayanan masyarakat tak terganggu,” pungkasnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ