Beranda Hukum Kejati Banten Tangkap Buronan Korupsi Bantuan Madrasah di Pandeglang yang Kabur 13...

Kejati Banten Tangkap Buronan Korupsi Bantuan Madrasah di Pandeglang yang Kabur 13 Tahun

Buronan Korupsi Bantuan Madrasah di Pandeglang yang Kabur 13 Tahun ditangkap

SERANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Kota Tangerang menangkap Moh Ripai, buronan perkara korupsi dana bantuan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Annizhomiyyah di Pandeglang pada 2010 silam.

Ripai ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.30 kemarin setelah kabur sejak 2012 silam.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan Ripai bersama terpidana lainnya yaitu KM Nawawi sebetulnya sudah sempat menjalani hukuman penjara 1 tahun hasil dari vonis di tingkat pertama pada tahun 2011.

Vonis itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 2012. Jaksa penuntut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Saat vonis kasasi turun, keduanya telah bebas dari masa tahanan, dan saat akan dilakukan penahanan kembali keduanya melarikan diri. Kini, baru Ripai yang ditangkap dan Nawawi masih dalam pencarian.

“Dia kabur tidak menyerahkan diri alasannya katanya tidak tahu (ada putusan kasasi),” kata Rangga saat dihubungi BantenNews.co.id via telepon whatsapp.

Sedangkan satu buronan lagi, Nawawi masih dilakukan pencarian. Untuk Ripai, kini dia ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani sisa masa pidananya.

“Kini menjalani sisa masa tahanan tapi dikurangi masa tahanan dia kemarin,” sambungnya.

Menukil dari Putusan PT Banten nomor 11/Pid.Sus/2011/PT Banten disebutkan bahwa perkara Ripai dan Nawawi berawal dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Penidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010.

Baca Juga :  Berkas John Kei Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang

Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian mengusulkan 60 Mts agar menerima bantuan tersebut. Salah satunya Mts Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Mts dari seluruh Indonesia berhak menerima bantuan masing-masing sebesar Rp90 juta,” tulis putusan.

Ripai dan Nawawi kemudian berpura-pura sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara Mts Annizhomiyah dengan memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut atas suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo.

Kepala Sekolah Mts yang asli saat itu, Ened Kurnaedi kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.

“Para terdakwa mencairkan dana bantuan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer dana bantuan sebesar Rp90 juta dengan cara mentransfer ke rekening Dadang Hasbullah (DPO), para terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta,” tulis putusan.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan kalau Ripai dan Nawawi saat itu bukanlah staff di Mts Annizhomiyah. Sedangkan saat ditanya apakah keberadaan Dadang, katanya status DPO-nya saat itu ditetapkan oleh pihak kepolisian.

“Pada saat itu, Ripai bukan merupakan staf MTs dan Dadang bukan DPO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, namun DPO yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian,” kata Wildani saat dihubungi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News