Beranda Hukum Kejati Banten Abadikan Nama R Soperaopto Jadi Nama Jalan Nasional di Kota...

Kejati Banten Abadikan Nama R Soperaopto Jadi Nama Jalan Nasional di Kota Serang

Kepala Kejaksaan Tinggi, Asep Nana Mulyana akan mengabadikan nama Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai nama jalan utama di Kota Serang. Yakni Jalan Raya dari Lampu Merah Kebon Jahe Sampai Lampu Merah Palima.

SERANG – Menjelang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke -61 atau lebih dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mempersiapkan kado istimewa.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Asep Nana Mulyana akan mengabadikan nama Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai nama jalan utama di Kota Serang. Yakni Jalan Raya dari Lampu Merah Kebon Jahe Sampai Lampu Merah Palima.

“Jalan tersebut akan diberi nama Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, karena kebetulan sepanjang jalan tersebut terdapat dua kantor kejaksaan. Yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang,” ungkap Asep, Senin (28/6/2021) di kantornya.

“Kita, terutama di daerah-daerah, memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pimpinan-pimpinan kita, kepada senior-senior kita yang sudah banyak berjasa tidak hanya membangun institusi tapi juga berjasa dalam rangka bagaimana membangun Kejaksaan sebagai satu pilar penegak hukum,” ujar Kajati Banten.

Ia mengatakan, Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, menjadi contoh dan teladan bagi jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia bagaimana integritas dan kiprahnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Berangkat dari contoh keteladanan itulah, kata Asep Mulyana, dirinya menginisiasi agar nama Jaksa Agung R Soeprapto menjadi nama jalan raya di Serang, ibukota Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, pihak Kementerian PUPR, instansi lainnya dan pihak pemerintah daerah yang berkaitan dengan perubahan nama jalan itu sudah menyetujuinya, termasuk masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat,” ucap Asep Mulyana.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan mendukung pengusulan Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, Jaksa Agung RI pada periode 1950-1959 ini sangat berperan dalam hukum Indonesia.

“Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” kata Burhanuddin.

R Soeprapto mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya sebagai Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi penggagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada Maret 1942, R Soeprapto menduduki jabatan Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.
Kemudian, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, R Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada 1950, R Soeprapto kembali ke Jakarta dan mulai meniti karir di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R Soeprapto, mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik.
Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan penuntut umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.

Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung RI keempat R Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara, khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai Bapak Corps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967.

Semasa hidupnya, R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.
Burhanuddin menilai telah cukup alasan R Soeprapto untuk diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Hal itu diharapkan akan menjadi percontohan bagi anak muda.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini