Beranda Hukum Kejati Banten Sita 4 Rumah Dalam Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa...

Kejati Banten Sita 4 Rumah Dalam Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kejati Banten menyita aset tersangka milik Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tunggi (Kejati) Banten menyita 2 unit rumah milik Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar. Aset tersebut diduga hasil kejahatan korupsi pajak kendaraan di tempat tersangka bertugas.

Tim Penyidik tiba pada Kamis (28/7/2022) menyita 2 unit rumah milik Zulfikar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang pajak kendaaran bermotor oleh pegawai UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron melalui keterangan tertulis.

Penyitaan tersebut, lanjut Ivan, dilakukan berdasarkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penyitaan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 40/ Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 atas nama tersangka Zulfikar.

Aset yang disita antara lain rumah dengan luas tanah 65 meter persegi terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang; rumah berukuran 79 meter persegi terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten.

Kemudian Tim Penyidik Kejati Banten juga menyita rumah milik PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio dengan luas tanah 85 meter persegi terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Tidak berhenti di situ, Tim juga menyita rumah pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono dengan luas tanah 60 meter persegi di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan kas UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka diduga bermufakat jahat membobol uang setoran pajak kendaraan baru yang seharusnya masuk ke kas daerah Provinsi Banten.

Keempat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.

Hasil operasi intelijen Kejati Banten menemukan fakta terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh keempat tersangka yang diinisasi oleh tersangka Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Samsat Kelapa Dua.

Mereka bertemu pada April 2021 atas inisiatif tersangka Zulfikar yang mencoba mengorek sistem aplikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada Juni 2021, kemudian Zulfikar memerintahkan tersangka Muhamad Bagja Ilham untuk memilah pajak kendaraan baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini