SERANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tidak berdampak pada status kepemilikan Situ Ranca Gede.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Informasi yang diperoleh, kata dia, sebatas data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menyebut semua permohonan gugatan PT Modernl ditolak.
Menurut dia, perkara yang diperiksa berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), bukan sengketa kepemilikan aset. Objek gugatan adalah SK Gubernur tentang penetapan pengguna barang milik daerah (BMD), yang setiap tahun diperbarui dan mencantumkan Situ Ranca Gede sebagai salah satu aset.
“Yang digugat itu SK Gubernur sebagai produk TUN, bukan kepemilikan asetnya, kalau pun ditolak, SK baru di tahun ini akan segera jadi dibuat, karena gubernur wajib perbarui di setiap tahunnya,” kata Jonathan, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara TUN, putusan hanya menyasar keabsahan produk administrasi negara. Jika SK tersebut dinyatakan tidak berlaku, pemerintah daerah tetap dapat menerbitkan SK baru pada periode berikutnya.
Jonathan bilang, putusan tersebut tidak serta-merta menentukan status kepemilikan Situ Ranca Gede. Penetapan kepemilikan, menurut dia, harus melalui mekanisme peradilan perdata.
“Kalau yang disengketakan kepemilikan, itu ranahnya perdata. Misalnya gugat keabsahan SHGB yang diakui. Sementara ini yang diperiksa hanya SK,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Kejati Banten tidak pernah mewakili Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa kepemilikan aset tersebut. Pendampingan hukum, sebut dia, dilakukan hanya terkait gugatan TUN atas SK penggunaan barang milik daerah.
Hingga saat ini, Jonathan menambahkan, belum terdapat gugatan perdata yang secara khusus mempermasalahkan kepemilikan Situ Ranca Gede. Baik Pemprov Banten maupun PT Modernland sama-sama mengklaim memiliki hak atas aset tersebut.
“Putusan TUN ini tidak berimplikasi langsung pada kepemilikan. Kedua pihak masih merasa memiliki,” kata Jonathan.
Lebih jauh, ia juga mengatakan, PT Modernland sebelumnya menggugat SK Gubernur karena menganggap memiliki hak atas lahan yang tercantum dalam keputusan tersebut, termasuk Situ Ranca Gede.
Namun demikian, gugatan tersebut berfokus pada keabsahan SK, bukan pada penetapan hak kepemilikan.
“Pemprov merasa memiliki dengan mereka juga merasakan bahwa Situ Ranca Gede Jakung ini sudah terdaftar di dalam KIB Sedangkan yang Moderenland merasanya bahwa Pemprov punya KIB Ini aneh,” tukasnya
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
