Beranda Hukum Kejati Banten Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank Himbara

Kejati Banten Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank Himbara

Penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan penyitaan di rumah tersangka kasus korupsi Bank Himbara Cabang Tangerang.

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah rumah NK, tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April-Oktober 2022 di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang pada Kamis (19/1/2023).

Penggeledahan disertai penyitaaan tersebut dilakukan di rumah NK yang berada di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop miliknya yang berlokasi di Jalan Surya Kencana Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan pada pukul 12.00 – 16.00 WIB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.

“Penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujar Ivan dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id pada Jumat (20/1/2023).

Ivan menjelaskan penyidik menyita 1 unit mobil milik NK, 2 unit laptop, 1 unit telepon genggam serta 17 dokumen terkait.

“Selanjutnya dari tempat barbershop milik tersangka berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” kata Ivan. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini