Beranda Bisnis Kejati Banten Bongkar 2 Kasus Kejahatan Bank Plat Merah

Kejati Banten Bongkar 2 Kasus Kejahatan Bank Plat Merah

Kejaksaan Tinggi Banten ekspose kasus kejahatan perbankkan.
Kejaksaan Tinggi Banten ekspose kasus kejahatan perbankkan.

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus kejahatan perbankkan di Banten. Pertama kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten, kedua kasus Bank Himbara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03/M.6/ Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017.

Kasus bermula pada tahun 2017 saat RS selaku Direktur Utama PT. HNM menerima pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua dan KMK standby loan tahap pertama dan kedua.

Hasil penarikan kredit 5 tahap sebesar Rp61.688.765.298. “RS menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Leo saat konferensi pers, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, RS mengalirkan dana pencairan kredit tersebut ke rekening pihak lain yang tidak berhak. Fatalnya lagi, ia menyamarkan hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer ke sejumlah pihak. Kejahatan RS diancam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diancam Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus kedua, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 04 / M.6 / Fd.1 / 01 / 2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.

“Kalai ini modus operandinya adalah oknum pegawai pada salah satu bank dimaksud melakukan pengolahan data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud,” ujar Leo.

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pelanggan prioritas. “Akibat perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8.530.120.000.”

Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik ​​pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini