Beranda Hukum Kejari Sita Fortuner, Jimny dan Kursi Pijat di Kasus Gratifikasi BPN Kota...

Kejari Sita Fortuner, Jimny dan Kursi Pijat di Kasus Gratifikasi BPN Kota Serang

Jurnalis melihat salah satu barangbukti gratifikasi BPN Kota Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita sembilan mobil mewah, tiga sepeda motor, dan sejumlah barang bernilai tinggi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan di Kantor BPN Kota Serang periode 2020-2025.

Penyidik menyita barang-barang itu dari enam tersangka yang kini mendekam di tahanan. Mereka yakni TR selaku mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026, PG, AM, DM dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), serta AD dan GW dari bidang survei dan pemetaan.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kendaraan mewah yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi pengurusan tanah.

“Barang sitaan sementara ada sembilan mobil dan tiga motor dari para tersangka. Mobilnya lumayan, ada Fortuner dan Jimny,” kata Lutfi, Kamis (21/5/2026).

Selain kendaraan, penyidik juga mengangkut sejumlah barang mewah dan unik dari rumah para tersangka. Barang sitaan itu antara lain teleskop bintang, jaket mahal bernilai jutaan rupiah, kursi pijat, hingga cerutu.

“Kami juga sita teropong bintang, jaket mewah dari rumah PG, kursi pijat, sampai cerutu dari rumah GW,” ujarnya.

Kejari Serang kini terus menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami asal-usul seluruh barang bernilai yang ditemukan saat penggeledahan.

“Soal pencucian uang masih kami pelajari. Kami telusuri juga kepemilikan barang-barang hasil gratifikasi itu,” katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Serang sudah memeriksa lebih dari 20 orang dari internal BPN Kota Serang. Dari pemeriksaan terakhir terhadap 10 orang, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Total yang sudah kami periksa lebih dari 20 orang. Terakhir kami periksa 10 orang dan enam jadi tersangka,” ucap Lutfi.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Ustaz Muhyi, Korban Pengeroyokan Bank Keliling di Baros

Sebelumnya, Kajari Serang, Dado Achmad Ekroni mengungkapkan, dugaan korupsi itu berlangsung dalam dua klaster, yakni di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Serang.

Para tersangka diduga memungut uang di luar penerimaan negara bukan pajak dari masyarakat yang mengurus layanan pertanahan. Mereka menyebut pungutan itu sebagai “uang taktis” dengan total dugaan penerimaan lebih dari Rp2 miliar.

“Uang taktis itu dipakai para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” tegas Dado.

Penyidik juga menggeledah enam lokasi di Serang, Tangerang, dan Jakarta untuk mencari alat bukti tambahan. Enam tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari hingga 8 Juni 2026.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd