SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis dua terdakwa korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Serang.
“Jaksa (memutuskan) terima putusan,” kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, saat dihubungi BantenNews.co.id, Senin (23/6/2025) kemarin.
Mengenai alasannya, Ichsan mengatakan putusan tersebut masih dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena putusan masih dua pertiga dari tuntutan jaksa, dan semua pertimbangan jaksa diambil alih oleh hakim,” ujarnya.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang sebelumnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Terdakwa Sanwani dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, lalu terdakwa Jajang Kelana dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan JPU Kejari Serang sebelumnya menuntut agar Sanwani dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan terdakwa kedua, Jajang Kelana dituntut 1 tahun dan 10 bulan.
Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa I Sanwani dan Terdakwa II Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Arief saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025).
Keduanya juga dihukum membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp55 juta yang jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan inkrah maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Mengenai UP tersebut, Sanwani diketahui telah membayar lunas, bahkan sebelum sidang tuntutan.
Sedangkan terdakwa Jajang Kelana dihukum membayar pidana UP sebesar Rp245 juta yang jika tidak dibayar karena harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi