Beranda Hukum Catat! Ini Perkara Korupsi yang Masih “Digarap” di Kejati Banten

Catat! Ini Perkara Korupsi yang Masih “Digarap” di Kejati Banten

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

 

SERANG – Provinsi Banten belum beranjak dari kasus tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan aparatur negara maupun pihak swasta. Dari rilis Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran ada perkara korupsi yang masih dalam proses penyelidikan, tahap penyidikan, dan ada juga yang sudah memasuki tahap pra penuntutan.

Kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishub dan Kominfo Prov Banten Tahun 2016. Dugaan rasuah terjadi pada kegiatan internet desa dengan bekerjasama secara swakelola dengan Lembaga Administrasi Negara UNTIRTA dan kegiatan Internet Sehat dengan bekerjasama secara swakelola dengan Lembaga ILEAD-Universitas Indonesia. Saat itu jabatan Kepala Dinas dijabat oleh Revri Aroes.

“Perkembangan masih menunggu hasil audit investigasi dari Tim Inspektorat Provinsi Banten,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji melalui rilis di aula gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (9/12/2019).

Perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten antara lain dugaan rasuah pada kegiatan pekerjan peningkatan jalan lapis beton STA 5 +917 sampai dengan STA 8+667 untuk jalur kanan Jalan Lingkar Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013.

“Tahap perkembangan dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. Kami pastikan penanganan kasus ini terus berjalan,” kata Kajati.

Kemudian perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Tahun Anggaran 2015. Kasus ini melibatkan beberapa pihak antara lain yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang terpidana Eks Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardoyo yang divonis hakim 1 tahun 4 bulan.

Kemudian M Adit Hirda Restian, staf di RSUD Banten, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Sementara itu, Endi Suhendi selaku Direktur CV Megah Tekhnik sebagai penyedia genset, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis juga menghukum Endi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 583 juta.

Tidak berhenti di tiga nama terdakwa di atas, kasus pengadaan genset tersebut berlanjut hingga korupsi genset RSUD Banten Jilid II. Ada pihak yang masih dibidik Kejati Banten. “Tahap perkembangan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, guna menentukan pertanggungjawaban pidana pihak lain.”

Selanjutnya dugaan kerugian Keuangan Daerah Provinsi Banten pada kegiatan Jasa Konsultansi Studi kelayakan alias Feasibility Study (FS) pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan perluasan sekolah SMAN/SMKN Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Tahap perkembangan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten guna menghitung kerugian keuangan negara,” kata dia.

Perkara-perkara yang masih dalam proses pra penuntutan di Kejaksaan Tinggi Banten antara lain 7 perkara di Polda Banten antara lain
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka Ryan Anthoni yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Tanpa Hak Atas Asset Pemerintah Provinsi Banten berupa Sittu Sitengin yang berlokasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2009-2018 atas nama tersangka Aang Holid. Selanjutnya dugaan rasuah Kegiatan Fasilitas Penerapan Budidaya Jagung Program Produktivitas, Produksi dan Mutu Hasil Tanaman Pangan di Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Banten APBN TA 2017.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 sampai dengan 8+667 Jalan Lingkar Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas/Konstruksi Pembangunan Infrastruktur Compressed Natural Gas (CNG) Paket 5- Mother Station di Cilegon dan Daugther Station di Merak dan Serang Banten yang dilaksanakan oleh Ditjen Migas KESDM RI Cq. PT. Pertamina (Persero) TA 2015-2018.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perjanjian Pinjaman Modal Kerja (PPMK) di PT. Banten Global Development (BGD) Tahun 2015-2016 kepada PT. Surya Laba Sejati (SLS) sebesar Rp5.917.000.000. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Sebagian Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Seluas 6.164 M2 Asset Milik Pemerintah Kota Serang pada Tahun 2014-2016 dengan harga Rp4.000.000.000.

Ada juga satu perkara dari Polda Metro Jaya yakni Dugaan Tindak Pidana di Bidang Bangunan Gedung dan/atau Tindak Pidana di Bidang Penataan Ruang dan/atau Pemberian Hadiah atau Janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terjadi sekitar bulan Mei 2018 s/d Januari 2019 di Apartemen Sky House BSD Kabupaten Tangerang dan Apartemen Sky House, Kota Tangerang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini