Beranda Hukum Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang

Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang

Konferensi pers di kantor Kejari Serang, Kota Serang, Jumat (30/12/2022).

SERANG- Kasus UU ITE Nikita Mirzani akan terus berlanjut, sebab pihak Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar saat konferensi pers di kantor Kejari Serang, Kota Serang, Jumat (30/12/2022).

Ia menjelaskan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra. Dan pihaknya telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana pasal 224 KUHP.

“Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana pasal 221 KUHP. “Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujarnya.

Kemudian pihaknya juga menghormati putusan majelis hukum terhadap perkara tersebut. Namun pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu. Oleh karena itu pihaknya selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri serang nomor 853/pidsus/ 2022 PN Srg tanggal 29 Desember 2022.

“Dan Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang pada hari ini sekitar pukul 11.15 wib dan telah diterima oleh panitera atas nama Sugiharto, SH.,MH, “ujarnya.

Kemudian pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada pengadilan Negeri Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. “Saat ini Dito Mahendra diektahui masih di Malaysia, “ujarnya

Kemudian ia juga menyampaikan sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa. “Dalam penanganan perkara ini dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Menurutnya penuntut umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntut perkara. Pihaknya tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan.

“Terdapat informasi terkait peringatan terdakwa NM di depan persidangan tersebut Kejaksaan tinggi Banten melalui asisten intelijen sedang melakukan pengamanan sumber daya organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ