Beranda Hukum Kejari Serang Cabut dan Alihkan Perwalian Anak Korban Kejahatan

Kejari Serang Cabut dan Alihkan Perwalian Anak Korban Kejahatan

Kajari Serang Dado Achmad Ekroni (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengalihkan hak perwalian sejumlah anak yang menjadi korban kejahatan oleh orang terdekat kepada wali pengganti yang dinilai mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak korban kejahatan.

Diketahui, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap anak korban yang menjadi korban tindak kejahatan orang terdekatnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan pengalihan perwalian dilakukan bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) serta sosialisasi terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah Kota dan Kabupaten Serang.

“Pentingnya pemberian KIA bagi perlindungan hukum itu merupakan salah satu fungsi dari kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat atau anak yang menjadi korban kejahatan dari orang terdekat atau wali dari korban,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, pengalihan hak perwalian dilakukan melalui penetapan setelah hak wali sebelumnya dicabut karena tidak lagi memenuhi syarat untuk melindungi anak.

“Jadi penetapan, penetapan jadi perwalian ini kan sebelumnya anak ini sudah ada wali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal maka perwaliannya dicabut dan diserahkan kepada pihak yang lebih sanggup dan bisa untuk memberikan perlindungan ke anak tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan wali pengganti itu juga turut mempertimbangkan kenyamanan anak serta kemampuan wali dalam memenuhi kebutuhan hidup kepada si anak.

“Yang pasti kriteria wali pengganti itu anaknya sudah merasa nyaman sama walinya itu terus ada kemampuan dari walinya itu sendiri dalam hal kemampuan hidupnya sudah cukup lah seperti itu. Ya ada masih banyak ya anak-anak yang belum punya kartu identitas anak terus juga anak-anak yang mungkin perlu ada perwalian jadi inilah fungsi negara, tugas negara untuk bisa memberikan hal tersebut ke anak-anak kita terutama yang ada unsur trauma,” terangnya.

Baca Juga :  Kades Parakan Selewengkan Dana CSR Rp1,3 Miliar

Saat ini, kata dia, terdapat enam anak yang hak perwaliannya dialihkan, terdiri atas empat anak di Kota Serang dan dua anak di Kabupaten Serang.

“Saat ini ada empat anak yang dialihkan perwaliannya, antara lain ada empat di Kota Serang dan dua di Kabupaten Serang,” katanya.

Sementara, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menilai langkah Kejari Serang tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Saya mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang, yang mana ini adalah bentuk daripada beliau memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan kepastian hukum ya, dimana ini sangat perlu, khususnya di Kota Serang, dimana warga saya juga banyak ya, butuh perwalian dan lain-lain, tentunya banyak juga kekerasan seksual, lain-lain dari orang-orang tuanya,” ucapnya.

Ia menilai, kepastian hukum mengenai perwalian akan mempermudah pengurusan hak-hak anak korban, termasuk perlindungan dan pengelolaan harta mereka.

“Tadi kita contohkan yang dari Kabupaten Serang, itu kan ada beberapa anak kecil ya, saya sampai sedih melihatnya, itu kan kalau tidak ada kepastian hukum, daripada perwalian dan lain-lain, kan orang bagaimana ngurusnya, sampai dia mendapatkan kekayaannya, kepastian hukumnya, termasuk pelindungan anaknya,” jelasnya.

Dengan begitu, pemerintah berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Serang dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang terus berlanjut dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.

 

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi