SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Nana kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang untuk kepentingan proses pendalaman perkara yang kemudian dilakukan penuntutan dalam persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Prasetyo Ajie Kalpataru, berkata perkara tersebut merupakan hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Serang yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkara tersebut berasal dari penyidikan Satreskrim Polres Serang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua pada Selasa (28/7/2026) kemarin,” kata Ajie, kamis (30/7/2026).
Menurut dia, Kades tersebut diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) sepanjang 2020 hingga 2025. Adapun total dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,3 miliar.
Ia bilang, setiap bulan tersangka menerima dana CSR dari perusahaan sekitar Rp20 juta hingga Rp22 juta.
“Setiap bulannya tersangka menerima Rp20 juta hingga Rp22 juta dari perusahaan,” sampainya.
Dana tersebut, kata Ajie, semestinya disetor ke kas desa dan dicatat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun demikian, dana itu diduga dikelola langsung oleh tersangka tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.
“Seharusnya anggaran dana CSR ini masuk ke dalam kas desa dan digunakan untuk APBDes,” tuturnya
Jaksa menduga, dana CSR itu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kepentingan pribadi tersangka hingga dibagikan kepada pengurus RT, tokoh masyarakat dan sekitar 170 warga.
Sementara, besaran bantuan yang diterima warga bervariasi, antara Rp50 ribu hingga Rp 150 ribu di setiap bulan.
Selain itu, menurut hasil penyidikan, sekitar Rp150 juta dari dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka selama kurun waktu lima tahun lamanya.
“Kalau untuk pribadi tersangka sekitar Rp150 juta,” ucapnya.
Kejaksaan menilai, penyaluran bantuan kepada masyarakat juga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima bantuan sosial seharusnya berasal dari kelompok masyarakat kategori desil 1 sampai 4.
Namun begitu, dalam perkara ini, penerima bantuan justru didominasi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Sementara warga miskin yang tinggal di sekitar perusahaan dan terdampak langsung tidak memperoleh bantuan.
“Di dekat perusahaan ada masyarakat yang miskin dan kena dampak langsung tapi gak dapat bantuan. Yang menerima bantuan ini diduga masih ada kedekatan dan pendukung tersangka pada saat Pilkades,” paparnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, penyidik menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara secara keseluruhan (total loss).
“Untuk kerugian negara total loss,” katanya.
Atas perbuatannya, Nana dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tersangka juga dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan pelimpahan perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Sudah dilakukan tahap dua kemarin, tersangka kepala desanya,” ujarnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
