SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencatat penanganan enam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp6,34 miliar.
Dari perkara-perkara tersebut, jaksa berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,27 miliar berdasarkan putusan pengadilan.
Kajari Serang, I.G. Punia Atmaja menyampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang mengusung tema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.
Punia, mengungkap terdapat enam tersangka telah ditetapkan dalam sejumlah perkara, di antaranya kasus Bantuan Jalan Usaha Tani, tata kelola bantuan ternak sapi, serta pengelolaan keuangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang.
Dari total itu, kerugian negara dari rangkaian perkara tersebut ditaksir mencapai Rp6.344.968.123.
“Sepanjang 2025, pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Serang mencapai Rp2.279.008.683,” kata Punia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Ditegaskan Punia, penanganan perkara korupsi tidak semata berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan juga diarahkan pada upaya maksimal pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikembalikan merupakan wujud pemulihan hak publik atas kekayaan negara.
Punia menyebut, korupsi masih menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.
Karena itu, kata dia, Kejari Serang berkomitmen menjadikan pengelolaan keuangan negara yang berintegritas sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk menutup celah kebocoran anggaran.
Momentum Hakordia 2025, lanjut dia, menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat tata kelola dan konsolidasi penindakan.
“Pemberantasan korupsi harus bermuara pada kemakmuran rakyat,” sampainya.
Ke depan, Kejari Serang menyatakan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, termasuk memperkuat sinergi dengan masyarakat.
Mempercepat proses penanganan perkara, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara demi mendukung pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
