Beranda Hukum Kejari Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS Afirmasi

Kejari Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BOS Afirmasi

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo (kiri) saat mendampingi Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne memberikan keterangan pada wartawan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo. Kata dia, tersangka yang nantinya akan ditetapkan memiliki peran sebagai orang yang membantu agar pembelian hanya di 1 satu tempat saja.

Pada Rabu (14/9/2022) lalu menetapkan 1 orang tersangka atas nama Asep, selaku orang yang menawarkan barang dan mengatur agar pembelian tablet hanya di satu toko milik PT. Grend Integra Telematika.

“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019. Peran tersangka baru, bersama-sama dengan tersangka A untuk mengkondisikan supaya barang ini dibeli di satu tempat,” jelas Kunto, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini dengan meminta tambahan keterangan dari tersangka Asep dan beberapa orang saksi.

“Saat ini kita masih melakukan BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Nanti kita lihat dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan-keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 1 tersangka berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

“Alhamdulilah akhirnya kita menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah berjalan 1 tahun lebih,” kata Helena.

Helena mengungkapkan unsur untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi salah satunya tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah.

“Dia juga yang kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi, ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui tersangka ini,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini