Beranda Hukum Kejari Pandeglang Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kasus Kredit Fiktif ke Penyidik Polres

Kejari Pandeglang Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kasus Kredit Fiktif ke Penyidik Polres

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Yan Perdana. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pertanyakan perkembangan penyidikan kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Labuan kepada Satreskrim Polres Pandeglang.

Hal tersebut lantaran hingga saat ini Kejari Pandeglang belum menerima berkas tahap 1 kasus tersebut. Padahal, sebelumnya Kejari telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan melayangkan P17 ke Satreskrim Pandeglang untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus korupsi ini.

“Kita akan segera melayangkan P-17, untuk menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik kepolisian,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Yan Perdana, Selasa (9/5/2023).

Bahkan dirinya menegaskan bahwa dalam waktu 30 hari setelah dilayangkannya P17 penyidik tidak meresponnya, maka pihaknya akan melayangkan P-20 atau pengembalian SPDP kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Jika selama 30 hari tidak ada jawaban, kita akan layangkan P20 atau pengembalian SPDP,” tegasnya.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi menyampaikan, hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihaknya dan masih menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih melengkapi dokumen kekurangan yang diminta oleh BPKP, nanti setelah dokumen itu lengkap barulah mereka (BPKP) bergerak melakukan penghitungan kerugiannya. Jadi data yang tidak ada, kami meminta ke pihak bank-nya,” terangnya.

Ia mengakui, Kejari Pandeglang hingga saat ini hanya mengetahui bahwa kasus tersebut sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

“Mudah-mudahan di bulan-bulan ini BPKP sudah bisa turun ke lapangan. Mereka (Kejari) hanya mengetahui kami sedang menghitung kerugian negara dengan BPKP tapi update saat ini kami belum memberikan informasi. Mungkin nanti kami akan informasikan. Hambatan kami tinggal kerugian negara, kalau saksi-saksi sudah kami periksa semua,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini