Beranda Hukum Marak Kekerasan Seksual di Serang, Kapolres Undang Satgas PPA

Marak Kekerasan Seksual di Serang, Kapolres Undang Satgas PPA

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengadakan pertemuan bersama Satgas PPA serta UPT PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

SERANG – Sebagai upaya mitigasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengadakan pertemuan bersama Satgas PPA serta UPT PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Kapolres mengatakan bahwa pertemuan dilakukan untuk menindak lanjuti kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi wilayah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Pertemuan juga sebagai langkah mitigasi risiko terhadap banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Serang.

“Pertemuan ini sebagai langkah mitigasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang cenderung meningkat,” ungkap Kapolres usai melakukan pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada para orang tua untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak, terkecuali untuk kepentingan belajar atau kegiatan ibadah. Ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan.

“Orang tua jangan mudah memberikan izin pada anak-anaknya terkecuali dengan tujuan yang jelas ini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Orangtua juga harus tau ketika terjadi perubahan terhadap anak-anak. Harus lebih awas dan peduli,” katanya.

Selain dihadiri Satgas PPA dan UPT PPA, pertemuan tertutup di ruang Kapolres itupun dihadiri Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Penyidik PPA, Tokoh Masyarakat, Orang tua serta Korban.

Seperti diketahui, personel Unit PPA berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan seksual gadis di bawah umur warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Korban diperkosa secara bergilir pada saat mabuk setelah dipaksa minum minuman keras. Pelaku juga mengaku melakukan pemerkosaan karena pengaruh miras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hingga 15 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News