Beranda Hukum Kejari Lebak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pasar Gajrug Rp19 Miliar

Kejari Lebak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pasar Gajrug Rp19 Miliar

Kejati Lebak merilis penghentian kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Gajrug Cipanas tahun 2016 sebesar Rp19 miliar. (Fotografer: Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Gajrug Cipanas tahun 2016 sebesar Rp19 miliar. Penghentian itu dilakukan setelah pelaksana pembangunan pasar Gajrug melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp731 juta kepada kejaksaan.

Kepala Kejari Lebak, Hanna Lanny Wanike Pasaribu membenarkan penghentian penyelidikan pembangunan pasar Gajrug Cipanas. “Kita mengutamakan penyelamatan keuangan negara, kecuali perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan intruksi Jampidsus nomor 765 tahun 2018 soal petunjuk tekhis penanganan perkara Tipikor tahap penyelidikan maka untuk stabilitas dan kondusifitas daerah dan untuk kemaslahatan masyarakat. Karena mau dilanjutkan pembangunan pasar Gajrug maka proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Wanike didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja, usai menyerahkan pengembalian uang kepada Bendahara Disperindag Lebak, di kantor Kejari Lebak pada Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan Wanike, berdasarkan tim ahli fisik independent yang diturunkan oleh pihak Kejaksaan untuk melakukan audit, pada pembangunan pasar ditemukan kerugian keuangan negara atau kelebihan bayar kepada PT Cipadang Jayabaya Utama selaku penyedia barang dan jasa pembangunan pasar.

“Lantaran selama proses penyelidikan pelaksana dan instansi terkait bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian yang timbul kurang lebih Rp731 juta,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh kontraktor tersebut merupakan bukti dari komitmen Korps Adhyaksa untuk mengawal setiap proses pembangunan, khususnya yang langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Apalagi, pembangunan pasar merupakan program Presiden terkait pembangunan 1000 pasar di Indonesia. Karenanya kita akan kawal,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja menambahkan meski sudah sempat memintai keterangan puluhan saksi baik dari Disperindag Lebak dan pihak pelaksana pembangunan, namun pihak kejaksaan tetap tidak bisa memaksakan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke penyidikan, selain tidak ada lagi kerugian negaranya, pembangunan pasar akan dilanjutkan.

“Saat ini dalam tahap proses hibah. Informasinya, tahun ini akan dilanjutkan kembali pembangunanya, karena akan dianggarkan di APBD Perubahan,” katanya.

Dia mengatakan, setelah Kejari Lebak menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta dari pihak pelaksana, pihaknya selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Bendahara Disperindag yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini