Beranda Hukum Polres Serang Amankan 2.747 TPS di Kabupaten Serang

Polres Serang Amankan 2.747 TPS di Kabupaten Serang

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang telah melaksanakan apel kesiapan pengamanan Pilpres dan Pileg 2019. Dalam pesta demokrasi ini Polres Serang mengerahkan 670 personel untuk pengamanan 2.747 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang pada gelaran pemilu serentak yang akan berlangsung 17 April mendatang. Dari jumlah tersebut 2 personel bertanggungjawab mengamankan 10 TPS.

“Karena keterbatasan personel kepolisian di wilayah Kabupaten Serang, dua anggota polisi akan menjaga 10 TPS pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan ditemui di Mapolres Serang, Jumat (5/4/2019).

Kapolres mengatakan untuk pengamanan TPS pada Pemilu 2019 ini, Polres Serang juga dibantu oleh anggota Polda Banten sebanyak 141 personel. Selain BKO personil Polda Banten, Polres Serang juga akan mendapatkan bantuan personel TNI dari Kodim 0602 Serang sebanyak 145 orang serta Batalion 320 sebanyak 250 personel.

“Untuk personel Batalion sebanyak 170 ditempatkan di polsek-polsek, sedangkan 80 personel lainnya akan standby di Mako Polres Serang. Sedangkan 145 personel Kodim akan ditempatkan di markas Koramil,” terangnya.

Menurut Indra Gunawan, untuk pengamanan TPS, pihaknya juga dibantu 5.494 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). “Dalam membantu pengamanan, nantinya 2 anggota Linmas akan mengamankan 1 TPS,” kata Indra.

Disinggung TPS yang berada di Kepulauan Tunda, Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Ditpolairud Polda Banten. “Sudah sudah lakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pengiriman logistik pemilu sesuai dengan yang dijadwalkan dan berjalan lancar,” kata Kapolres.

Terpisah, Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya mengatakan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, pada Pemilu Serentak 2019 seluruh anggota Polri harus menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, caleg ataupun partai tertentu.

“Yang kita tekankan yaitu netralitas, kita sebagai aparat kepolisian wajib bersifat netral baik dari golongan maupun segala calon. Baik di medsos maupun tutur kata,” katanya.

Nyoman juga meminta anggota kepolisian dapat menjaga sikap, sebagai bukti menjaga netralitas anggota Polri. Sebab tugas pokok Polri adalah salah satunya sebagai pelayan masyarakat.

“Kita berada di era teknologi informasi, sehingga rekan-rekan saat bermedsos maupun berucap selalu berpedoman pada netralitas, jangan ada ucapan, perilaku atau sharing-sharing yang mengindikasikan dukungan salah satu paslon, terutama Pilpres,” pintanya.

Nyoman menjelaskan dalam pelaksanaan pengamanan TPS, anggota kepolisian dilarang memasuki TPS, karena polisi dibatasi area tugasnya. Petugas diperbolehkan memasuki area dalam jika diminta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Untuk anggota di TPS sudah jelas mengamankan TPS. Ada di luar garis. Nanti kalau KPPS meminta bantuan baru masuk ke sana. Anggota tidak mencatat (hasil pencoblosan) berapa jumlahnya. Hanya mengamankan TPS nya. Itu (mencatat) bukan wewenang anggota kepolisian,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ