Beranda Peristiwa Kejari Kota Tangerang Tetapkan TAW Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tetapkan TAW Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Miliar

TAW Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Miliar - (Foto Dok. Kejari Kota Tangerang)

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8 miliar.

Dalam keterangan Kejari Kota Tangerang, Rabu (15/9/2025), penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap TAW serta sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status TAW dari saksi menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK pada kurun waktu 2020 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan PT Hutama Karya (HK) kepada PT APK. PT HK kemudian memberikan pekerjaan kepada PT ASM, yang ternyata pekerjaan tersebut bersifat fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT APK. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amir menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  Suasana Haru Selimuti Pemakaman Korban Jatuhnya Helikopter P-1103

Kejari Kota Tangerang menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga.

“Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga soal rusaknya kepercayaan publik. Dan itu harus kita lawan bersama-sama,” tutupnya.

Tim Redaksi