SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelipatan surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada pemilu dan Pilkada 2024.
Keputusan itu berseberangan dengan sorotan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sosialis Banten (GMPSB) yang mempertanyakan selisih tarif jasa pelipatan dan upah yang diterima pekerja. Mereka menyebut, terdapat penyunatan hingga 60 persen.
Koordinator GMPSB, Ubaidillah Susanto, mengaku bahwa pekerja pelipat surat suara diduga hanya menerima Rp150 per lembar. Padahal, tarif jasa pelipatan surat suara pada Pemilu Presiden dan Pemilihan Gubernur disebut mencapai Rp260 per lembar, sedangkan pada Pilkada Kota Serang sebesar Rp300 per lembar.
“Hitungannya gini, Bang. Rp260 perak per lembar itu Pilpres sama Pilgub, sedangkan di Pilkada Kota Serang itu Rp300. Tapi yang dikasih itu hitungannya cuma Rp150 per lembar,” ujar Ubaidillah, Rabu (21/10/2026).
Susanto menyebut, selisih pembayaran tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan GMPSB ketika beraudiensi dengan KPU Kota Serang. Mereka meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran dan penggunaan dana yang disebut tidak diterima pekerja secara utuh.
Menurut dia, pihak KPU berdalih sebagian dana dialihkan untuk kebutuhan rokok, makanan hingga tempat tinggal pekerja selama proses pelipatan surat suara.
“Kenapa dikasihnya secara offline, terus dia alibinya dialihkan buat beli rokok, makan, sama asrama, maksudnya buat mereka tidur,” jelasnya.
Namun begitu, dia juga menilai persoalan transparansi belum terjawab. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan memotret dokumen saat meminta penjelasan dari KPU.
“Tapi pas kita mau memfoto dokumen itu nggak diperbolehkan sama pihak KPU,” sampainya.
Sementara itu, Kejari Serang menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, menyatakan penyelidikan oleh penyidik Pidana Khusus telah dihentikan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.
Namun demikian, kata Siddiq, penghentian tersebut tidak menutup kemungkinan penyelidikan dibuka kembali apabila terdapat bukti atau informasi baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Meski demikian, penghentian bersifat dinamis jika memang ada hal yang berkaitan dengan perkara a quo yang memungkinkan akan dibuka kembali,” ucapnya
Dengan demikian, dugaan pemotongan upah yang disampaikan GMPSB belum terbukti sebagai tindak pidana. Sementara itu, Kejari Serang tetap menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikannya.
Adapun selisih tarif yang dipersoalkan GMPSB menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui dokumen pembayaran dan mekanisme pengadaan jasa pelipatan surat suara di KPU kota Serang tersebut.
Untuk diketahui, Kejari Serang sebelumnya mengaku masih menyelidiki dugaan korupsi jasa pelipatan surat suara dan sewa gudang logistik KPU Kota Serang pada Pemilu dan Pilkada 2024 silam.
Dugaan penyimpangan itu antara lain berkaitan dengan pembayaran upah pekerja pelipatan surat suara. Untuk surat suara pemilihan presiden, pekerja seharusnya menerima upah Rp 260 per lembar.
Namun begitu, upah yang dibayarkan KPU disebut hanya Rp 150 per lembar.
Adapun selisih pembayaran juga diduga terjadi pada pelipatan surat suara Pilkada Kota Serang. Pekerja seharusnya menerima Rp 310 per lembar, tetapi hanya dibayar Rp 150 per lembar.
Selain upah pelipatan, dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up juga ditemukan dalam penyewaan gudang logistik di dua lokasi, yakni wilayah Sayabulu dan Lontar Baru, Kota Serang. Dari hal itu, total anggaran sewa kedua gudang tersebut melambung hingga sekitar Rp 400 juta per tahun.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin
