Beranda Hukum Kejari Cilegon Bongkar Dugaan Penyimpangan Retribusi IMTA

Kejari Cilegon Bongkar Dugaan Penyimpangan Retribusi IMTA

Ilustrasi Kejari Cilegon sedang mengusut dugaan penyimpangan retribusi IMTA. (ai)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menelusuri dugaan penyimpangan terkait dengan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, korps Adhyaksa itu saat ini telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mendukung bukti permulaan terkait dengan layanan yang kini dikenal dengan istilah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tersebut.

“Masih puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan),” tulis Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin membenarkan melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Kendati Nasrudin tak menjelaskan perihal persoalan hukum itu secara terperinci, namun hal tersebut tidak ditampik oleh Kepala Disnaker Cilegon, Sri Widayati saat ditemui di ruang kerjanya.

“Kaitannya memang masalah retribusi IMTA (RPTKA). Ya (Disnaker didatangi Pidsus Kejari Cilegon-red), akhirnya saya kasih semua datanya,” ujar Sri.

Sri menjelaskan, setiap TKA yang akan bekerja di Cilegon wajib memiliki RPTKA yang akan diverifikasi lalu disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Selanjutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atau yang dulu dikenal dengan istilah retribusi IMTA sebesar USD100 per orang TKA per bulan. Dimana dana tersebut pada akhirnya akan ditetapkan menjadi retribusi daerah yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.

“Nah ketika mereka melakukan perpanjangan, barulah itu masuk ke retribusi daerah. Retribusi itu tidak masuk ke kami. Ketika mereka klik (via Online Single Submission/OSS-red), maka secara otomatis mereka akan mendapatkan kode bayar melalui Bank Bjb atau Bank Banten. Kami tugasnya hanya merekom, siapa saja yang sudah masuk untuk selanjutnya menjadi retribusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Banten Tutup Kasus Laporan terhadap Wali Kota Serang soal Lahan SD Kuranji

Untuk diketahui, selain dari jumlah TKA yang bekerja di Kota Cilegon, kurs rupiah juga turut mempengaruhi retribusi setiap tahun. Pada tahun 2024 lalu tercatat sebanyak 1.828 TKA. Kendati mengalami penurunan jumlah pada tahun 2025, namun dari 775 TKA yang melakukan perpanjangan, Pemkot Cilegon mampu membukukan retribusi sekira Rp10,9 miliar, melampaui target Rp10,5 miliar. Sementara sepanjang tahun 2026 hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 341 TKA yang telah melakukan perpanjangan dengan capaian pendapatan retribusi sekira Rp6,5 miliar dari target Rp10 miliar.

Pada bagian lain, Sri juga mengungkapkan masih adanya perusahaan atau agen yang lalai atau kurang memahami teknis perpanjangan IMTA lantaran menginput lokasi tempat tinggal TKA, bukan lokasi tempat mereka bekerja di Kota Cilegon sehingga hal itu dapat berpengaruh pada retribusi yang didapatkan daerah.

Penulis: Gilang Fattah
Editor: Wahyudin