
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam sengketa lahan SD Negeri Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara khusus dan tidak menemukan unsur tindak pidana.
Kasus ini bermula ketika kuasa hukum ahli waris pemilik lahan melaporkan Budi Rustandi. Mereka menuding Wali Kota Serang tidak memenuhi kesanggupan membayar ganti rugi lahan SD Negeri Kuranji senilai Rp500 juta.
Namun, penyelidikan Polda Banten menunjukkan dasar laporan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan kuasa hukum ahli waris menggunakan surat pernyataan perdamaian sebagai dasar laporan. Surat itu memuat kesanggupan Pemerintah Kota Serang membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
“Setelah kami selidiki, kami menyimpulkan surat perdamaian tersebut tidak sah,” kata Dian, Kamis (9/7/2026).
Dian menjelaskan surat itu muncul ketika ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Dalam proses mediasi, para pihak menyusun surat kesanggupan pembayaran.
Namun, setelah surat tersebut terbit, ahli waris justru mencabut gugatan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini belum diputus atau belum inkrah di Pengadilan Negeri. Setelah ahli waris mencabut gugatan, mereka justru memakai surat itu sebagai dasar melaporkan Pak Wali Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran Rp500 juta,” ujarnya.
Penyidik juga menolak tuduhan pemalsuan surat karena tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Menurut Dian, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengurus pendaftaran hak pakai atas lahan SD Negeri Kuranji setelah ahli waris mencabut gugatan di pengadilan.
“Tuduhan pemalsuan surat juga tidak terbukti. Pemkot mengurus pendaftaran hak atas tanah SD setelah ahli waris mencabut gugatannya,” katanya.
Dian menegaskan, pencabutan gugatan mengakhiri sengketa hukum atas lahan tersebut. Kondisi itu memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengurus status hak pakai.
“Kalau gugatan sudah dicabut berarti sengketanya sudah tidak ada. Karena itu Pemkot mengurus hak pakai atas tanah SD tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, kami menghentikan kasus ini,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd