Beranda Hukum Kejari Cilegon Amankan Mobil Dinas yang Digadaikan Oknum ASN

Kejari Cilegon Amankan Mobil Dinas yang Digadaikan Oknum ASN

Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti menyerahkan kunci mobil dinas ke Walikota Cilegon, Helldy Agustian. (Gilang)

CILEGON – Kerja sama Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkot Cilegon atas penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada Jumat (21/5/2021) lalu mulai membuahkan hasil.

Pada Senin (14/6/2021), Korps Adhyaksa tersebut secara simbolis menyerahkan dua unit mobil dinas kepada pemerintah daerah yang selama ini berada di tangan pihak lain lantaran telah digadaikan oleh BW, salah seorang oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

“Ini adalah bentuk tanggungjawab kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan salah satu fungsinya di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pendampingan hukum,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti.

Untuk diketahui, kedua mobil dinas jenis Toyota Kijang LX A 1531 RZ dan Daihatsu Terios A 1530 RZ tersebut sekira setahun lalu digadaikan BW kepada Hanafi dan Sanuri.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Sanuri sebagai penerima gadai, karena beliau telah berjiwa besar dengan ikhlas menyerahkan kepada JPN untuk kami serahkan ke Pemkot Cilegon,” imbuh Kajari.

Baca : Tuntaskan Sengkarut Tiga Masalah BMD, Pemkot Cilegon Libatkan Kejari

Sementara Sanuri yang turut menyaksikan serah terima kedua mobil dinas tersebut dari Kejari ke Pemkot Cilegon hanya mengaku pasrah lantaran pengembalian uang gadai miliknya hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Waktu itu mobil digadaikan ke saya nilainya Rp36 juta. Dulu janjinya satu minggu (pinjam uang) tapi Alhamdulillah sampai sekarang orangnya saja ngga ketemu,” ungkap warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ini.

BW dikabarkan sejak November tahun 2020 lalu hingga saat ini menghilang dan tak lagi tampak menjalankan rutinitasnya sebagai abdi negara.

“Kita sedang siapkan proses sanksi ke ASN ini (BW), karena yang bersangkutan juga hingga saat ini ngga ditemukan. Yang terpenting bagi kami saat ini adalah aset negara dikembalikan terlebih dahulu, barulah memproses ASN-nya, kita tindak tegas karena ini sudah menyalahi aturan,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini