Beranda Pemerintahan Kejar Tunggakan PBB-P2 Rp8,4 Miliar, Bupati Lebak Siap Temui Direksi PT Wika

Kejar Tunggakan PBB-P2 Rp8,4 Miliar, Bupati Lebak Siap Temui Direksi PT Wika

Plt. Kepala Bapensa Labak, Agung Budi Santoso saat diwawancara terkait tunggakan PBB-P2 PT Wika Serpan. (Mg-Aldo Marantika/Bantennews)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meningkatkan tekanan terhadap PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (Wika Serpan) terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp8,4 miliar. Pemkab bahkan berencana menemui langsung manajemen PT Wijaya Karya (Wika) di kantor pusat Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso mengatakan, pihaknya terus membangun komunikasi dengan manajemen PT Wika Pusat agar kebijakan yang diambil Bupati Lebak tersampaikan secara utuh.

“Tujuannya nanti agar kebijakan insentif dari Pak Bupati bisa tersampaikan secara utuh. Jangan sampai laporan yang diterima PT Wika pusat beda dengan apa yang diinginkan Pak Bupati,” kata Agung kepada BantenNews.co.id, Selasa (4/8/2026).

Agung mengungkapkan, pertemuan dengan manajemen PT Wika Pusat rencananya berlangsung dalam waktu dekat di Jakarta. Namun, hingga kini pihak perusahaan belum memberikan kepastian jadwal.

“Kemarin sempat dijanjikan minggu ini ketemu di kantor PT pusat, tapi belum ada konfirmasi lagi. Kalau sudah ada kepastian, kami akan datang untuk membahas tunggakan PBB-P2,” ujarnya.

Agung menyebut, PT Wika Serpan masih menunggak PBB-P2 untuk tahun pajak 2023, 2025, dan 2026.

“Total pokoknya Rp7,2 miliar dan dendanya Rp1,2 miliar. Jadi total tunggakan mencapai Rp8,4 miliar,” katanya.

Menurut Agung, Pemkab Lebak sudah menempuh berbagai langkah penagihan, mulai dari komunikasi, penagihan langsung, hingga tiga kali surat teguran. Surat pertama diterbitkan Bapenda, surat kedua ditandatangani Sekretaris Daerah, dan surat ketiga langsung ditandatangani Bupati Lebak. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Jawabannya tetap sama, mereka mengaku belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 kepada pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Manajer Pemasaran Strategis PT Wika Serpan, Muhammad Albagir, menyebut perusahaan belum melunasi kewajiban pajak karena menghadapi dua persoalan utama.

Baca Juga :  PT KAI dan Pemkab Lebak Akan Tertibkan Bangli di Jalur KA Rangkasbitung - Jambu Baru

Pertama, perusahaan masih menunggu kepastian regulasi terkait perubahan status Ruang Manfaat Jalan (Rumija). Menurutnya, aturan baru mengubah objek tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan turunannya.

“Ada dua aspek utama yang perlu dipahami. Pertama soal aspek regulasi yang belum jelas. Ada UU baru yang mengatur Ruang Manfaat Jalan yang sebelumnya dikenakan pajak kini menjadi PNBP,” kata Albagir.

Ia menegaskan, perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain regulasi, Albagir juga menyoroti karakter investasi jalan tol yang membutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan keuntungan.

“Jalan tol merupakan investasi jangka panjang. Payback period rata-rata lima sampai sepuluh tahun, apalagi Tol Serang-Panimbang berada jauh dari kawasan perkotaan sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai arus kas yang sehat,” ujarnya.

Menurut Albagir, perusahaan tidak bermaksud menghindari kewajiban pajak. Namun, PT Wika Serpan berharap seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi tunggakan PBB-P2, tetapi juga manfaat pembangunan jalan tol bagi daerah.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd