Beranda Pemerintahan Kejar Pendapatan, BPKD Pandeglang Lelang Ratusan Kendaraan Rusak

Kejar Pendapatan, BPKD Pandeglang Lelang Ratusan Kendaraan Rusak

Kabid Aset BPKD Pandeglang Muslim Taufik. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang bakal melelang ratusan kendaraan rusak berat. Hal itu dilakukan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Aset BPKD Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan untuk tahun 2018 di periode pertama BPKD mendaftarkan 33 unit kendaraan roda empat untuk dilelangkan dengan dipolakan tiga paket. Paket pertama 1 unit kendaraan, paket kedua 2 unit dan paket ketiga 30 unit. Pada periode pertama BPKD hanya bisa melelangkan 2 paket yakni paket 1 dan paket 2, sementara paket 3 yang 30 unit belum terlelangkan.

“Saat ini kami sudah mendaftarkan kembali untuk 30 unit tapi polanya kami bikin per unit tidak 30 unit, khawatir kemampuan masyarakat terbatas untuk membeli secara keseluruhan. Insya Allah nanti tinggal menunggu jadwal dari KPKNL, pendaftaran dari kami sudah masuk 30 unit dibuat per 1 unit kemudian juga melelangkan 48 bongkaran dari Sekolah Dasar, Puskesmas, kecamatan yang memang kemarin itu ada rehab dibongkar itu juga kami lelangkan,” terang Muslim, Rabu (25/7/2018).

Lanjut Muslim, langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Pandeglang, dari hasil lelang 2 paket kemarin Pemkab Pandeglang berhasil mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp75 juta untuk 3 unit kendaraan roda empat.

“Sementara yang kami tempuh dalam meningkatkan PAD melalui jalur lelang, sementara kami belum mempunyai data berapa aset yang harus dimusnahkan karena kami fokus kepada aset yang punya nilai ekonomis dalam rangka meningkatkan PAD,” katanya.

Selain 30 unit kendaraan yang sudah didaftarkan ke KPKNL untuk dilelangkan, rencananya pada tahun 2018 akan dilelangkan juga 21 unit kendaraan dinas roda empat, 169 unit kendaraan roda dua dan 1.092 meubeler rusak yang berbahan baku besi. Lebih lanjut Muslim menyampaikan, langkah itu akan terus dilakukan hingga aset dalam kondisi rusak berat benar-benar bersih.

“Terus secara simultan akan melelangkan aset-aset yang rusak berat sampai bersih. Konteks pembersihan itu artinya penghapusan, penghapusan itu bisa dalam bentuk pemusnahan, bisa dalam bentuk pelelangan, atau dalam bentuk hibah,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini