Beranda Pemerintahan Kejar PAD Rp9 M, Pemkot Serang Bidik Rumah yang Diperluas dan Beralih...

Kejar PAD Rp9 M, Pemkot Serang Bidik Rumah yang Diperluas dan Beralih Fungsi

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkot akan mendata ulang rumah dan bangunan yang mengalami perluasan maupun perubahan fungsi untuk meningkatkan penerimaan retribusi.

Langkah tersebut muncul setelah realisasi pendapatan PBG hingga pertengahan 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pemerintah menemukan masih banyak masyarakat yang belum mengurus izin bangunan meski menjadi kewajiban pemilik bangunan.

“Kami membahas berbagai kendala yang menyebabkan masyarakat belum mengurus IMB maupun PBG, padahal itu merupakan kewajiban,” kata Wahyu, Rabu (10/6/2026).

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemkot Serang berencana menyederhanakan proses pengurusan PBG. Pemerintah juga akan mengurangi ketergantungan pada jasa konsultan yang selama ini dinilai menambah biaya bagi pemohon.

Pemkot akan mengerahkan tenaga ahli dari lingkungan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menyusun dokumen dan mengurus perizinan bangunan.

“Dengan begitu masyarakat bisa lebih mudah dan terjangkau dalam mengurus PBG,” ujarnya.

Selain memperbaiki layanan, Pemkot Serang akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang mengalami perubahan fisik. Pendataan menyasar rumah yang awalnya bertipe kecil namun kemudian diperluas atau ditambah lantai.

Menurut Wahyu, tambahan luas bangunan tersebut akan menjadi dasar perhitungan retribusi PBG yang harus dibayarkan pemilik bangunan.

“Selisih luas bangunan itu nantinya menjadi dasar pengenaan retribusi PBG,” jelasnya.

Pemkot juga akan menyisir bangunan yang mengalami perubahan fungsi. Rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha, rumah kontrakan, toko, atau fungsi komersial lainnya akan masuk dalam pendataan.

Wahyu mengungkapkan target pendapatan dari sektor PBG pada 2026 mencapai Rp9 miliar. Namun hingga Juni, penerimaan baru berkisar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Terkait Revisi RTRW Kota Serang, Pengamat Minta Tidak Bentur LP2B

“Artinya masih ada sekitar Rp7 sampai Rp8 miliar yang harus dikejar sampai akhir tahun,” katanya.

Sebagai tahap awal, Pemkot Serang akan memfokuskan pendataan di kawasan perumahan lama yang banyak mengalami perubahan bentuk, perluasan bangunan, maupun alih fungsi. Setelah itu, pemerintah akan memperluas program ke wilayah lainnya.

Melalui pendataan tersebut, Pemkot Serang berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan sekaligus mendongkrak PAD dari sektor retribusi PBG yang selama ini belum optimal.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd